Jakarta,(DOC) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengambil tindakan tegas. Ia resmi menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Langkah penonaktifan ini menyusul penetapan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh KPK. Agus menyebut keputusan ini penting untuk menjaga integritas kementerian.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini kami tempuh untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Agus menegaskan pihak kementerian menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia meminta seluruh jajaran untuk bersikap akomodatif dan membantu penyidik. Hal ini sekaligus menjadi momentum evaluasi total.
“Kami ingin memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel ke depan,” tambahnya.
Kasus Pemerasan Dokumen Keimigrasian Ratusan Miliar Rupiah
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pasal yang menjerat mantan Dirjen Imigrasi tersebut.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. KPK juga melapisi dakwaan dengan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
“Tindakan para tersangka sudah memenuhi semua unsur dari kedua pasal tersebut,” jelas Budi kepada media, Kamis (4/6/2026).
Budi mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai nilai korupsi dalam perkara ini. Berdasarkan temuan awal tim penyidik, total nilai pemerasan oleh komplotan ini mencapai angka yang fantastis.
“Nanti kami akan sampaikan angka pastinya dalam konferensi pers. Namun, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi.
KPK Sita Valas, Logam Mulia, hingga Sepeda Brompton
Dalam operasi penindakan ini, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Barang bukti tersebut tersimpan dalam bentuk tunai maupun aset bergerak.
KPK menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas), seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, petugas juga membekukan sejumlah rekening bank milik para tersangka.
“Kami menyita tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, serta 11 unit sepeda mewah. Sepeda mewah tersebut terdiri dari 6 jenis MTB dan 4 unit Brompton,” tutur Budi merinci hasil sitaan.
Daftar Lengkap 8 Pejabat Imigrasi yang Ditahan
KPK melakukan penahanan secara serentak terhadap delapan orang tersangka dalam klaster korupsi keimigrasian ini. Berikut adalah daftar lengkap para pejabat yang resmi memakai rompi oranye:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.(rd)

