Kemnaker Serius Tangani PHK, Union Busting hingga Persoalan K3 Pekerja.

Kemnaker Serius Tangani PHK, Union Busting hingga Persoalan K3 Pekerja.Jakarta,(DOC) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan keseriusannya menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan yang di keluhkan pekerja. Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), semuanya masuk dalam perhatian pemerintah.

Komitmen itu di sampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menerima audiensi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan berbagai persoalan yang di hadapi pekerja di sejumlah daerah. Selain menyoroti dugaan pelanggaran prosedur PHK, KPBI juga mengangkat isu gelombang PHK di kawasan industri. Tak hanya itu, mereka turut menyoroti dugaan praktik union busting serta pentingnya penguatan pengawasan K3.

Kemnaker Segera Verifikasi Aduan

Menanggapi laporan tersebut, Afriansyah memastikan Kemnaker akan mempelajari setiap aduan secara mendalam. Selanjutnya, pihaknya akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan di tangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

Untuk mempercepat proses penanganan, Kemnaker menjadwalkan inspeksi lapangan. Melalui langkah ini, pemerintah dapat memverifikasi laporan sekaligus memperoleh informasi langsung dari seluruh pihak terkait.

Dorong Revisi UU Keselamatan Kerja

Selain membahas PHK, KPBI juga mendorong penguatan regulasi keselamatan kerja. Karena itu, Afriansyah mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurutnya, keterlibatan pekerja sangat penting. Dengan demikian, regulasi yang lahir nantinya mampu menjawab tantangan dunia kerja modern sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat.

Perkuat Sinergi dengan Polri

Di sisi lain, Kemnaker terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pihak terkait. Langkah ini bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di lapangan.

Baca Juga:  TPK Lamong dan Berlian Catat Pertumbuhan Positif Sepanjang 2025

Selain itu, sinergi antarinstansi dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, pekerja maupun perusahaan juga memperoleh kepastian hukum.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” pungkasnya. (r7)

Pos terkait