Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Sinkronkan RTRW 2025 dan Kebutuhan Masa Depan

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Sinkronkan RTRW 2025 dan Kebutuhan Masa Depan
Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver. (Foto: Redaksi)

Surabaya, (DOC) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya tengah mematangkan sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk melakukan pembaruan sekaligus meninjau ulang plot-plot tata ruang kota agar lebih detail dan adaptif terhadap perkembangan saat ini.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR 2026 ini mengombinasikan hasil evaluasi RDTR 2020 serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disahkan pada tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk RDTR kita tahun ini sebenarnya lebih ke me-review dengan RDTR 2020 dan mengacu kepada Perda RTRW kita yang baru tahun 2025 kemarin. Kombinasi dari keduanya kita update untuk mendetailkan kembali tata ruang kota,” ujar Reinhard, Selasa (30/6/2026).

Reinhard menekankan, salah satu poin krusial dalam sinkronisasi ini adalah integrasi data lintas sektoral, terutama untuk program penanganan banjir di Kota Pahlawan. Pihaknya intens berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurutnya, data-data tersebut akan dipetakan dan dianalisis secara mendalam oleh tim konsultan untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem tata ruang yang baru.

Terkait pemetaan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di wilayah Surabaya Utara, Reinhard memastikan zonasi hijau tetap aman dan konsisten dengan RTRW 2025. Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk mengamankan amanat undang-undang terkait penyediaan RTH publik minimal 20 persen.

Meski demikian, ia mengakui adanya penyesuaian regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) yang baru mengenai indeks ruang terbuka hijau.

“Sekarang ada aturan dari Permen ATR yang baru berkaitan dengan indeks hijau. Mengingat kondisi ruang perkotaan yang sudah padat, indeks tersebut dikonversi sedemikian rupa agar kebutuhan RTH tetap terpenuhi secara proporsional di tengah keterbatasan lahan kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Surakarta Terima CSR dari Bank Dan BUMD Untuk Keluarga Kurang Mampu

Selain penanganan banjir dan RTH, RDTR Surabaya 2026 juga disinkronkan dengan cetak biru pengembangan transportasi masal di masa depan. Beberapa proyek strategis nasional dan daerah ikut diplot ke dalam peta tata ruang ini.

Di antaranya adalah rencana pengembangan jalur kereta api dari perencanaan pusat, rencana pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Pelangi, hingga proyek jalan tol Surabaya Timur (Surabaya Eastern Ring Road/SERR) yang saat ini tengah berjalan di tahap studi kelayakan.

Melalui penyusunan tata ruang yang komprehensif ini, Pemkot Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap perencanaan wilayah tidak hanya mandek sebagai dokumen di atas kertas.

“Harapannya, tata ruang ini benar-benar bisa terimplementasi dengan baik di lapangan, sehingga seluruh perencanaan pembangunan fisik ke depan dapat memberikan manfaat dan dampak positif secara langsung bagi masyarakat Surabaya,” pungkas Reinhard.

Pos terkait