Optimalisasi Kenyamanan Publik, Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Lahan Parkir

Siasati Kenaikan BBM, Wali Kota Eri Lelang Mobil Dinas Konvensional
Wali Kota Eri Cahyadi optimalkan kenyamanan publik dengan tertibkan lahan parkir tak berizin. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC)Pemkot Surabaya terus melakukan optimalisasi kenyamanan publik melalui penciptaan iklim kota yang tertib, aman, lancar, dan transparan, sekaligus mengikis potensi pungutan liar (pungli).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum, transparansi tarif, serta keamanan barang milik warga kota. Langkah ini sekaligus merespons cepat keluhan masyarakat di hotline Lapor Cak Eri mengenai adanya ketidaksesuaian tarif dan pengelolaan fasilitas parkir mandiri tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Pada tahap awal operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) ini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan menyasar 63 titik lokasi usaha parkir yang bermasalah.

“Jika izin belum lengkap, tolong aktivitasnya (parkir) berhenti dulu sementara waktu hingga seluruh proses perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (10/7/2026).

Wali Kota Eri menjelaskan, tindakan tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya pada Sabtu (4/7/2026) malam di kawasan wisata cagar budaya Jalan Tunjungan. Di sana, sebuah lahan parkir swasta di samping restoran terkenal kedapatan mematok tarif tak sesuai ketentuan dan beroperasi tanpa izin resmi, sehingga langsung berujung pada penyegelan.

Ia meluruskan perbedaan mendasar antara kewajiban membayar pajak parkir mandiri dan kepemilikan izin penyelenggaraan parkir. Sesuai aturan, setiap pelaku usaha wajib memiliki keduanya secara linier.

“Pembayaran pajak parkir oleh pelaku usaha atas lahan pribadinya tidak serta-merta menggantikan izin operasional parkir. Di dalam izin operasional itulah pemerintah kota dapat memitigasi risiko, menetapkan standar tarif resmi, mengetahui legalitas pengelola, hingga memastikan adanya tanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang milik pengunjung,” ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.

Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perperkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk menunjang akuntabilitas, Pemkot Surabaya memperkuatnya lewat wajib digitalisasi pajak parkir melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya akan Aktifkan Kembali CFD di Beberapa Titik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengungkapkan bahwa dari 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir di Surabaya, sebanyak 82 persen telah menerapkan kebijakan non-tunai. Namun, tim gabungan masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital atau bahkan tanpa izin valid.

Dari operasi tahap awal di 63 titik tersebut, mayoritas pelaku usaha menunjukkan respons positif. Sebanyak 62 pelaku usaha langsung beritikad baik mengurus perizinan serta mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir. Sementara itu, satu pelaku usaha terpaksa ditutup total operasionalnya karena tetap membandel.

“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” kata Rachmad Basari.

Padahal, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir sangat menguntungkan pihak swasta, yakni 90 persen masuk ke pemilik persil/pelaku usaha dan hanya 10 persen yang disetorkan ke Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkot Surabaya membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak swasta untuk kembali membuka fasilitas parkir mereka, asalkan berkomitmen mengutamakan kenyamanan publik melalui standar pelayanan modern.

Adapun standar yang dimaksud adalah mempunyai perizinan operasional yang valid dan lengkap, menerapkan sistem satu pintu (one gate system), mengintegrasikan sistem pembayaran non-tunai (QRIS), dan mematuhi  Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan tidak menarik tarif di luar batas ketentuan Perda.

Pos terkait