Kasus Pelecehan Seksual, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry

Jakarta (DOC) – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut status Red Notice terhadap tersangka kasus pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry telah diterbitkan oleh Interpol.
Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menyebut status buronan Interpol itu telah resmi dikeluarkan pada pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Red Notice sudah terbit sejak minggu lalu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia memastikan dari hasil pemantauan yang bersangkutan masih berada di negara Mesir. Oleh karenanya, Untung mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas setempat pasca terbitnya status Red Notice itu.

“Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” jelasnya.

Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4/2026) lalu.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.

Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut. (rd)