
Probolinggo, (DOC) – Penyelundupan minuman keras (miras) ilegal lintas provinsi dengan modus memanfaatkan angkutan umum berhasil dibongkar Polres Probolinggo. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.170,2 liter miras tanpa izin yang diangkut menggunakan dua bus umum antarkota berhasil disita petugas.
Ribuan liter miras tersebut disinyalir merupakan bagian dari jaringan perdagangan antardaerah yang rencananya bakal didistribusikan ke dua wilayah tujuan, yakni Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026). “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut,” tegas AKBP Rizki.
AKBP Rizki menegaskan, pengungkapan peredaran miras lintas daerah ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian lantaran jangkauan distribusinya yang terbilang sangat luas. Polres Probolinggo dipastikan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan maupun aktor intelektual yang terlibat.
Tak hanya menggagalkan penyelundupan ribuan liter miras, Polres Probolinggo juga menggulung sejumlah pelaku kejahatan jalanan (street crime), mulai dari aksi kejam begal motor hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (begal) di Kecamatan Kraksaan. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial R yang baru berusia 16 tahun.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX, BPKB, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, serta sebuah senjata tajam mematikan jenis karambit.
Kapolres mengungkapkan, aksi tersangka terbilang licik. R berpura-pura menjadi korban penipuan demi memancing empati dan rasa iba dari korban. Setelah mendapatkan simpati, R meminta korban mengantarkannya ke rumah sang kakak.
Namun, saat melintasi lokasi yang sepi dan gelap, R langsung mengeluarkan senjata tajam karambit untuk mengancam korban dan berusaha merampas sepeda motor Honda PCX milik korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” imbau AKBP Rizki.
Lantaran tersangka masih berusia 16 tahun, proses penanganan hukumnya dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Dalam penindakan paralel, Polres Probolinggo juga mengungkap kasus curanmor yang juga berlokasi di Kecamatan Kraksaan. Polisi berhasil membekuk tersangka berinisial M.S. (46) beserta barang buktinya.
Sementara di Kecamatan Bantaran, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo menyikat dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), masing-masing berinisial M.M. (27) dan A. (25). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler.
Menutup keterangannya, Kapolres Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah serta tak ragu melapor jika melihat potensi kejahatan.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ajak AKBP Rizki.
Ia menegaskan, Polres Probolinggo tidak akan menoleransi setiap aksi kriminalitas yang meresahkan warga.”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” pungkasnya tegas.





