Eri Cahyadi Dorong Kasus Temuan Limbah Media B3 di Sidoarjo, Diusut Tuntas hingga Pidana

Eri Cahyadi Dorong Kasus Temuan Limbah Media B3 di Sidoarjo, Diusut Tuntas hingga Pidana
Wali Kota Eri Cahyadi. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendorong agar kasus pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa jarum suntik di kawasan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, diusut tuntas melalui jalur hukum. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan limbah berbahaya di area perbatasan yang sempat menyeret nama RSUD Eka Chandrarini.

Wali Kota Eri menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Sidoarjo untuk merespons temuan yang berlokasi di kolong jalan tol tersebut. Menurutnya, limbah B3 tidak boleh dibuang secara sembarangan di wilayah mana pun, terlebih Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik merupakan daerah tetangga yang saling berbatasan langsung.

Bacaan Lainnya

“Kemarin sudah kontak dengan Bupati Sidoarjo. Dengan kejadian itu, maka limbah B3 tidak boleh dibuang di mana pun, apakah di Surabaya atau Sidoarjo. Dari hasil evaluasi, kami minta masing-masing kepala dinas menyelesaikan permasalahan ini. Karena ini limbah B3, selesaikan secara pidana,” tegas Eri Cahyadi saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Untuk membongkar pelaku di balik pembuangan limbah medis tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan DLHK Kabupaten Sidoarjo menerjunkan tim bersama untuk melakukan penelusuran.

Eri menegaskan, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan oknum klinik atau fasilitas kesehatan asal Surabaya yang sengaja membuang limbah B3 secara terlarang, Pemkot Surabaya tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi terberat, termasuk ancaman penutupan operasional.

“Biarkan proses hukumnya berjalan untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan. Namun yang pasti, sanksi terkait limbah B3 itu jelas pidana. Jika terbukti ada tindak pidana, pasti ada sanksi tegas hingga penutupan,” ujar Eri.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini sangat penting untuk menjaga hubungan baik antarwilayah serta melindungi nama baik Kota Surabaya dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab.

Menanggapi sistem pengawasan fasilitas kesehatan di Surabaya, Eri mengungkapkan bahwa seluruh klinik dan rumah sakit di Kota Pahlawan sebenarnya telah terikat perjanjian kerja sama resmi dengan pihak ketiga pengelola limbah medis. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan mendalami penyebab kebocoran penanganan limbah tersebut hingga bisa berujung pada pembuangan liar.

Baca Juga:  LVRI Surabaya Mengapresiasi Perjuangan Wali kota Eri Lawan Covid-19

“Semua klinik dan rumah sakit itu sudah ada perjanjian resmi dengan tempat pengolahan limbah. Makanya ini sedang kami telisik bersama, mengapa bisa sampai lolos dan dibuang sembarangan,” pungkasnya.

Pos terkait