Dugaan Penahanan KTP Calon ART di Gayung Kebonsari, DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas P3RT

Dugaan Penahanan KTP Calon ART di Gayung Kebonsari, DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas P3RT
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, Ajeng Wira Wati. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Dugaan praktik penahanan identitas pribadi calon Asisten Rumah Tangga (ART) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di kawasan Gayung Kebonsari memantik reaksi keras DPRD Kota Surabaya. Legislatif mendesak pemerintah kota menjatuhkan sanksi tegas sekaligus memperketat pengawasan izin operasional P3RT di Kota Pahlawan.

Kasus ini mencuat setelah Ika Pujiarsih (25), warga Surabaya, mengaku tertahan di penampungan dan KTP aslinya disita pihak perusahaan. Merespons laporan tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendatangi lokasi pada Jumat (11/9/2026) hingga akhirnya membebaskan Ika. Pemkot menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membatasi ruang gerak pekerja maupun menahan dokumen kependudukan.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa penahanan KTP maupun ijazah merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta menyalahi aturan ketenagakerjaan.

“Secara undang-undang dan aturan pusat, tidak boleh ada penahanan ijazah atau identitas pekerja karena ini melanggar hak asasi. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas dan pendampingan agar praktik ini tidak berulang,” tegas Ajeng, Jumat (18/9/2026).

Ajeng meminta Disperinaker tidak sekadar menyelesaikan kasus per kasus, tetapi memperketat evaluasi perizinan seluruh P3RT.

Pihaknya berencana turun langsung mengecek legalitas operasional perusahaan terkait bersama Disperinaker serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif yang lebih luas.

Perusahaan Berdalih Administrasi

Di sisi lain, pihak P3RT membantah tuduhan penahanan dokumen dan pembatasan fisik calon ART. Perusahaan berdalih keberadaan KTP Ika semata-mata untuk proses verifikasi administrasi. Pihak manajemen juga mengklaim sejumlah biaya yang timbul merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan calon pekerja selama masa penempatan.

Meski demikian, Pemkot dan DPRD Surabaya menegaskan bahwa proses investigasi tetap berjalan. Pemkot Surabaya berjanji mengevaluasi sistem pengawasan P3RT guna memastikan perlindungan hukum dan hak-hak calon pekerja terlindungi sepenuhnya dari segala bentuk eksploitasi.

Pos terkait