Berkedok Penyalur ART, Perusahaan di Gayung Kebonsari Terancam Sanksi TPPO dan Penutupan

Berkedok Penyalur ART, Perusahaan di Gayung Kebonsari Terancam Sanksi TPPO dan Penutupan
Pemkot Surabaya saat mendatangi penampungan ART di wilayah Kebonsari. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Tangis kepanikan Ika Pujiarsih (25) pecah di balik saluran seluler. Mengaku disekap dan diperas usai terjebak lowongan kerja (loker) berkedok penampungan Asisten Rumah Tangga (ART), warga Surabaya ini memberanikan diri mengirim pesan mendesak langsung ke nomor pribadi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Modus yang dialami Ika tergolong rapi. Berawal dari tawaran gaji besar di media sosial, Ika mendatangi PT Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di kawasan Gayung Kebonsari. Namun, janji manis itu berubah menjadi ancaman penyekapan. KTP aslinya disita, ia dilarang memotret lembar kontrak kerja, dan dipaksa membayar denda fantastis jika ingin keluar.

Bacaan Lainnya

“Saya panik dan ketakutan. KTP ditahan, tidak boleh keluar, dan setiap hari kena denda uang makan Rp50.000, biaya sponsor Rp800.000, hingga tes kehamilan. Kalau mau keluar harus bayar,” ungkap Ika.

Laporan emosional itu direspons cepat. Wali Kota Eri Cahyadi langsung memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya menyerbu lokasi penampungan pada Jumat (11/9/2026).

“Dia mengirim WhatsApp ke saya sambil menangis meminta pertolongan. Saya tegaskan, kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan langsung dengan Wali Kota!” tegas Eri.

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengonfirmasi adanya indikasi tindak pidana dalam praktik perusahaan tersebut. Pemkot Surabaya berhasil membebaskan Ika beserta dua korban lainnya asal Pasuruan dan Gresik dari lokasi.

Hebi mengingatkan bahwa alibi perusahaan terkait biaya talangan transportasi dan akomodasi tidak legal dijadikan alasan menahan kebebasan seseorang. Tindakan penahanan identitas dan fisik pekerja berpotensi kuat mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Atas insiden ini, Pemkot Surabaya mengusulkan evaluasi total hingga pencabutan izin operasional perusahaan penampungan tersebut ke Kementerian Ketenagakarjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pos terkait