
Surabaya, (DOC) – Petugas gabungan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ton komoditas pangan bernilai miliaran rupiah di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). Tak tanggung-tanggung, modus yang digunakan importir adalah dengan mendaftarkan barang sebagai bahan kimia jenis Ammonium Chloride, namun saat dibongkar, isi 15 kontainer tersebut ternyata beras dan garam dapur.
Penindakan yang mengamankan total 413,45 ton barang ilegal senilai Rp7,853 miliar ini merupakan hasil kerja sama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari analisis kepabeanan terhadap 15 kontainer berukuran 20 feet yang mencurigakan. Importir mengeklaim kontainer tersebut berisi Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui analisis pengawasan. Saat pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium dilakukan, ditemukan ketidaksesuaian total antara dokumen dengan isi barang sebenarnya,” ujar Rusman, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan 202,45 ton beras yang dikemas dalam 4.049 karung dan 211 ton garam dikemas dalam 4.220 karung.
Kepastian jenis barang didapat setelah sampel butiran putih diuji di laboratorium kepabeanan. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan Natrium Klorida (NaCl) mencapai 98,16 – 98,81 persen serta kandungan KIO3 sebesar 24,88 – 28,85 mg/kg, yang secara sah mengonfirmasi bahwa material tersebut adalah garam.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menegaskan bahwa tindakan ini mengarah pada dugaan misdeclaration atau pemalsuan dokumen pabean secara sengaja.
“Modus misdeclaration ini dilakukan dengan memberitahukan jenis barang yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk mengelabui petugas,” tegas Agus.
Saat ini seluruh barang bukti telah disegel dan ditegah untuk proses hukum lebih lanjut. Importir terancam terjerat Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) terkait penyampaian pemberitahuan pabean yang tidak benar secara sengaja.
Rusman menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari sinergi lintas instansi yang melibatkan BKIHT, TNI, Polri, Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pendalaman masih terus dilakukan untuk menetapkan konstruksi pelanggaran dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.





