Jakarta (DOC) – Kementerian Haji dan Umrah memastikan oknum pembimbing ibadah atau muthawif yang menyindir jamaah umrah lanjut usia (lansia) dalam konten media sosial telah masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi sanksi tegas berupa penyetopan izin beraktivitas bagi petugas yang melanggar etika pelayanan di Arab Saudi tersebut.
“Saya sudah sampaikan supaya ada blacklist kepada yang bersangkutan apabila kemudian itu melanggar etika terkait dengan fungsi yang bersangkutan sebagai muthawif yang seharusnya membimbing jamaah haji,” kata Dahnil, dikutip Senin (28/9/2026).
Dahnil menegaskan bahwa kesabaran dan fungsi bimbingan merupakan standar integritas yang wajib dimiliki oleh setiap muthawif dalam melayani para jamaah.
Kendati demikian, pihak kementerian tetap mengedepankan prosedur klarifikasi (tabayyun) sebelum menjatuhkan sanksi administratif secara permanen pada ekosistem travel penyelenggara.
“Tetapi tentu ada tabayyun dulu, dipanggil kemudian diminta keterangan dan sebagainya, saya juga minta pihak kantor urusan haji kita di Saudi dan teman-teman dirjen pengendalian ibadah haji di dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat unggahan video viral oleh oknum muthawif bernama Herman Suryadi Ismail yang melontarkan sindiran terhadap fisik jamaah umrah lansia dan menyinggung warga Komering, Sumatera Selatan, karena dinilai menunda ibadah hingga usia tua dan sakit-sakitan.
Kegaduhan tersebut kian memanas setelah pelaku membalas kecaman netizen dengan makian, yang akhirnya memicu respons tegas dari Dahnil. (rd)