
Lumajang, (DOC) – Perselisihan panas antara dua warga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang sempat diwarnai isu sumpah pocong akibat tuduhan praktik ilmu hitam (santet), akhirnya resmi berakhir damai.
Perselisihan tersebut melibatkan Imron, warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, dan Muhamad Nurdin, warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir.
Isu tuduhan santet yang mencuat sejak Rabu (14/10/2026) ini sempat tumpah ke media sosial dan menyita perhatian publik.
Awalnya, kedua belah pihak menuntut pelaksanaan sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan yang memanas.
Namun, kabar yang telanjur beredar luas di masyarakat terkait bakal digelarnya sumpah adat tersebut diluruskan oleh pihak pemerintah desa.
Kepala Desa Selok Anyar, Nur Asin, menegaskan bahwa ritual sumpah pocong tidak pernah dilaksanakan. Kedua warga diarahkan untuk menempuh jalan yang lebih sesuai dengan ajaran syariat Islam.
“Kalau memang ingin bersumpah untuk menunjukkan keyakinan masing-masing, dianjurkan menggunakan Al-Qur’an. Karena kita ini umat Islam,” ujar Nur Asin saat dikonfirmasi di Lumajang, Jumat (16/10/2026).
Prosesi sumpah Al-Qur’an tersebut berlangsung khidmat dengan pendampingan tokoh ulama setempat serta disaksikan oleh 10 orang saksi dari kedua belah pihak.
Nur Asin menambahkan, isu praktik ilmu hitam tersebut murni berkembang dari dinamika persaingan bisnis dan tidak terbukti secara objektif.
Penyelesaian konflik ini di Sektor Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melibatkan jajaran Pemerintah Desa Selok Anyar, Kepolisian, hingga Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mencegah pertikaian berlanjut.
Untuk memastikan perselisihan tidak berulang, prosesi sumpah diakhiri dengan penandatanganan surat perjanjian perdamaian bermaterai oleh Imron dan Muhamad Nurdin.
“Masalahnya sudah selesai. Kemudian dibuat semacam perjanjian perdamaian yang disaksikan oleh pihak desa, kepolisian, dan Babinsa,” tutup Nur Asin.





