Selesaikan 15 Perda di akhir Tahun 2015

foto-gedung-dewanSurabaya,(DOC) – Selama tahun 2015 Badan Pembentukan Peraturan (BPP) Daerah atau Badan Legeslasi DPRD Kota Surabaya, berhasil menyelesaikan enam Raperda Inisiatif. Raperda ini sudah digedok dewan dan menunggu persetujuan walikota.
Keenam Raperda Inisitaif itu masing masing Raperda Rehabilitasi Daerah Kumuh/ Pemukiman Kumuh (komisi B), Raperda Pajak Online (komisi A), Raperda Manajemen Kontruksi (komisi A), Raperda Pelayanan Tenaga Kerja (D),Raperda Penyelenggaraan Parkir (BPP) dan Raperda Corporate Social Responsibility / CSR (BPP).
“Tugas kami membuat draft akademis dan dikirim  ke walikota. Kami masih menunggu persetujuan walikota untuk kemudian dipansuskan menjadi Perda,” kata Ketua BPP, Mochammad Machmud, Kamis(31/12/2015).
Raperda tersebut masih akan diharmonisasi bahasa dan isinya oleh walikota. Baru setelah itu Raperda Inisitaif ini  dikembalikan ke DPRD Surabaya. DPRD lantas membentuk pansus yang bekerja selama 60 hari. Setelah pembahasan pansus kemudian di sahkan melalui sidang paripurna.
“Kami selama setahun ini mendapat jatah untuk menyelesaikan Raperda Inisiatif. Kita menghitungnya realistis saja karena setiap Raperda kami selesaisaikan selama 2,5 bulan. Selessainya Raperda ini sekarang sangat bergantung walikota untuk mendapatkan persetujuannya,” katanya.
Tugas BPP atau Banleg ini antara lain, Merealisasi Perda Inisiatif DPRD , Mengevaluasi Perda yang sedang berjalan dan Mengevaluasi Peraturan Walikota yang sedang berjalan.
Sedangkan untuk tahun 2016 mendatang, BPP sudah melakukan perencanaan untuk melakukan pembuatan Raperda Inisiatif berupa  Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ijin dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (Komisi A),Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Tempat Hunian Berimbang. (Komisi B), Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pembatasan Angkutan Kelas Jalan dan/atau Klasifikasi Jalan (Komisi C),Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perlindungan Makanan (Komisi D),
Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan Badan Usaha Milik  Rukun Warga (BUM-RW) dan Pasar Uang Intern Badan Usaha Milik Warga (BPP) dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Bantuan Hukum Pemerintah Daerah Kota Surabaya (BPP).
Mochammad Machmud juga mengatakan selain membuat Raperda Inisitif, BPP juga melakukan evaluasi terhadap lima Perda dan lima Peraturan Walikota.”Perda dan Perwali yang sudah dievaluasi tersebut termasuk yang tidak maksimal. Sekarang ini banyak Perda dan Perwali yang sudah tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.
Lima Perda yang tak sesuai dengan keenyataan itu adalah, Perda Pengkajian Peraturan Daerah  Kota Surabaya tahun 2015, Perda Pengkajian Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2014, tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, Perda Pengkajian Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Pengkajian Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 tahun 2003, tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Perda Pengkajian Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Perda Pengkajian Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 tahun 2010, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Sedangkan lima Perwali yang harus segera melakukan penyesuaian adalah  Perwali tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Perwali Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah, Perwali
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,       Perwali tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi Perwali tentang Pelayanan di Bidang Perumahan.
“Perwali tentang perhitungan nilai sewa reklame perlu kami kaji. Sebab saat ini di Surabaya jika ada reklame kosong atau tidak ada yang menyewa ternyata tetap harus membayar pajak reklame yang nilainya cukup besar. Ini bbanyak dikeluhkan oleh pemilik reklame. Selain itu rumus perhitungan nilai pajak reklame juga dinilai tidak sesuai situasi di lapangan. Sering ada reklame yang hanya bisa dilihat view nya dari 2 arah tetapi dihitung sampai 3 sudut pandang,” kata Mahmud.(r7)