Lumajang,(DOC) – Dalam setahun Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang ada ratusan pasangan dibawah umur yang mendapatkan dispensasi menikah dikantor Urusan Agama (KUA) melalui penetapan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang.
Wiyanto Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang mengatakan, sepanjang tahun 2015 jumlah pemohon dispensasi nikah yang semuanya dibawah umur mencapai 158 pasangan. Mempelai pria belum berusia 19 tahun dan mempelai perempuan belum berusia 16 tahun.
“Penyebabnya karena akibat berhubungan diluar batas. Begitu tahu hamil, orang tuanya kemudian memaksa untuk menikah dengan memintakan penetapan di PA,”Ujarnya kepada d-onenews.com , Selasa (2/8/2016) kemarin.
Kondisi itu, menurut Wiyanto terjadi karena dampak kenakalan remaja yang belakangan memerlukan perhatian khususnya terutama dari orang tua.”itu perlu ada perhatian khusus dari orang tua,”pungkasnya.
Sebagian kecil yang melakukan pernikahan karena pihak orang tua yang memaksa. Hal itu disebabkan kultur budaya yang masih dianut oleh masyarakat.
“kebanyakan mereka takut anaknya, terutama putrinya menjadi perawan tua atau tidak laku, kalau tidak segera dinikahkan,”ujarnya.(Mam/r7)