63 Pasar Milik PD Pasar Surya Belum Sesuai Standar Perda Pemberdayaan Pasar Rakyat

Surabaya,(DOC) – Pasar rakyat atau pasar tradisional di Surabaya banyak yang belum  memiliki izin operasional dan terstandar berdasarkan Perda 1/2015. Bahkan pasar milik PD Pasar Surya – pun belum ada  yang berizin. Dewan meminta agar Disperindagin segera melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan terkait izin dan standardisasi pasar ke para pengelola pasar.
Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Mazlan Mashur menyebut berdasarkan Perda nomer 1 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, semua pasar non modern harus memilik izin dan tersarndar sesuai ketentuan.
“Semua pasar rakyat harus baik yang dikelola swasta maupun milik BUMD harus memilik izin dan memenuhi standar yang ditentukan Perda. Namun sayang sekali sejak diundangkan setahun lalu sampai saat ini belum banyak yang memiliki izin,” ujarnya usai pertemuan Komisi B dengan Disperindagin, Senin(22/8/2016) kemarin.
Pada kesempatan itu Mazlan membeberkan bahwa dari data Disperindagin, terdapat 108 pasar rakyat yang dikelola swasta dan beroperasi saat ini. Dari jumlah tersebut, lanjutnya baru enam(6) pasar yang mengajukan permohonan izin pengelolaan dan baru satu yang memilik Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat.
“Sedangkan 63 pasar rakyat milik PD Pasar justru belum mengajukan izin sama sekali kepada Pemkot. Kami Komisi B mengingatkan PD Pasar adalah pengelola pasar yang bukan pemkot sehingga harus mengurus seluruh izinnya sesuai ketentuan,” terangnya.
Sebagai langkah awal, lanjutnya, Komisi B telah menyarankan kepada Disperindagin agar melakukan pendataan permasalahan seluruh pasar hingga bisa diklasifikasi penanganan yang akan dilakukan.
“Tugas pemkot dan legislative dalam hal ini adalah membantu dan menata pasar rakyat agar sesuai standar dan memiliki izin . dengan adanya pemetaan itu bisa dilakukan penataan sesuai dengan kekuaranagn yang masih dimilik pasar,” terangnya.
Lebih lanjut Mazlan mengungkapkan berdasarkan Perda 1/2015 semua pasar rakyat harus memiliki perencanaan revitalisasi standar fasilitas dan sistem pasar setiap tahunnya. Dalam Perda tersebut, terdapat standar –standar kelayakan dan fasilitas yang harus dipenuhi baik secara fisik maupun sistemnya.
“Jadi setiap pasar harus menyediakan luasan pasar, sarana parkir sampai toilet, penataan los dengan ketentuan tertentu sampai dengan mekanisme jual beli agar tidak merugikan konsumen,” pungkasnya.(gt/r7)