Kasus Jasmas Bikin Bingung Pejabat Pemkot, Lapor Polrestabes Surabaya Karena Dicatut

foto ; laporan ke Polrestabes Surabaya

Surabaya,(DOC) – Upaya Kejaksaan Negeri(Kejari) Surabaya yang tengah getol melakukan pengusutan program jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2014 dan 2016, nampaknya membuat para pejabat Pemkot Surabaya kebingungan juga.
Indikasi ini terlihat dari sikap salah satu Pejabat tinggi Pemkot Surabaya yang melapor ke Polrestabes kota Surabaya, karena namanya di catut dalam kasus Jasmas oleh seorang staff PNS saat menjawab pertanyaan warga Banyu Urip melalui aplikasi seluler WhatsApp.
Diduga pejabat tinggi Pemkot Surabaya itu adalah Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin yang melaporkan Rudy Marudut Pangihutan(warga) ke Polrestabes Surabaya, tertanggal 19 Juli 2017 lalu.
Laporan bernomor: LP/B/530/VII/2017/JATIM/RESTABES.SBY menerangkan bila Rudy diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Rudy dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia(UURI) No 18 tahun 2016 tentang ITE.
Saat Polrestabes melakukan pemanggilan pertama, Rudy tak hadir(mangkir). Kini surat panggilan kedua dilayangkan kembali oleh pihak kepolisian di dua alamat rumah yang dihuni oleh terlapor, Kamis(31/8/2017). Sementara itu, Yayuk Eko Agustin, Assiten 1 Sekkota, hingga kini belum bersedia dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Banyu Urip ini, hendak menanyakan informasi NPHD Jasmas 2017 kepada salah satu staff PNS yang kabarnya telah dikomunikasikan dengan Walikota serta Pejabat Tinggi Pemkot. Saat itu muncul nama salah seorang pejabat tinggi yang mengurusi Jasmas 2017.
Hal inilah yang membuat pejabat tinggi Pemkot tersebut, melaporkan warga ke Polrestabes kota Surabaya.(pro/r7)