Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel

Surabaya,(DOC) – Artis FTV Vanessa Angel (VA) yang menjadi tersangka kasus prostitusi online, akhirnya resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur, Rabu(30/1/2019) sore.
Penahanan dilakukan setelah VA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus protitusi online.
“Sudah dikeluarkan surat resmi penahanan saudara Vanessa Angel,” tandas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada para awak media.
Menurut Kabid Humas, administrasi penyidikan terhadap penertiban surat perintah penahanan VA sudah disiapkan. Sesuai syarat obyektif ancaman hukuman untuk VA yakni diatas lima tahun.
“Alasan penahanan karena dikhawatirkan ada upaya penghilangan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Artis FTV tersebut terancam melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena VA secara aktif dianggap telah mentransmisikan foto dan video tubuhnya ke mucikari yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya Polda Jatim sudah menetapkan 4 orang tersangka mucikari dan telah ditahan.
Ke empat mucikari tersebut yaitu Endang Suhartini (Siska), Tentri Novantah, Fitria dan Windi.
Salah satu tersangka mucikari penahanannya kini tengah ditangguhkan karena memiliki anak kecil dan sedang mengandung.(hadi/r7)

[youtube width=”100%” height=”300″ src=”WYejhuapjvU”][/youtube]