Ratusan Warga Pindahan Golput, Tak Dapat Form A5

foto : Warga Antri di Kantor KPU Surabaya, Urus form A5 untuk pindah pilih

Surabaya,(DOC) – Hingga H-7 menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, ratusan warga masih mengantre di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya untuk mendapatkan form A5 agar bisa mengikuti coblosan pada 17 April di Surabaya.

From A5 tersebut digunakan untuk warga pindahan yang memiliki hak suara.

Bacaan Lainnya

Namun sayangnya, sejumlah warga terpaksa kembali dengan tangan hampa, lantaran KPU kota Surabaya sudah menutup pendaftaran pengurusan form pindah pilih.

“KPU sudah membuka kesempatan kepada warga yang terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap,red) untuk mengurus form A5 sampai 30 hari sebelum tanggal coblosan dan diperpanjang lagi sampai H-7 sebelum coblosan,” ungkap Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi, Rabu(10/4/2019).

Ia menjelaskan, awalnya KPU menutup pendaftaran pengurusan form A5 bagi warga pindahan hingga H-30 sebelum pelaksanaan Pemilu dan hanya melayani pemilih pindah 4 kriteria yaitu sakit, mengalami bencana, bertugas saat pelaksanaan pencoblosan dan terkena tindak pidana tertentu.  Tapi karena gugatan soal pindah pilih dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pengurusan form A5 diperpanjang sampai H-7 atau sampai tanggal 10 April 2019.

Menurut Nur Syamsi, sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 210 ayat 1 terkait dengan aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS, maka KPU membuka pendaftaran Form A5 sampai Hari ini, Rabu(10/4/2019).

“Pendaftaran memang dibatasi sampai pukul 16.00 Wib, Rabu(10/4/2019), selepas itu kami akan tutup,” pungkasnya.

Dengan tak mendapatkannya Form A5 itu, secara otomatis warga pindahan dipastikan Golput karena tak bisa menggunakan hak suaranya pada 17 April nanti.(hadi/r7)