Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan Terkait Kasus Jasmas

Surabaya,(DOC) – Setelah anggota Komisi D DPRD kota Surabaya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya karena terserat kasus dugaan korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, Kamis(27/6/2019) lalu, kali ini giliran Wakil Ketua DPRD Surabaya yang ditahan.

Sebelum ditahan politisi partai Gerindra berinisial “D” diperiksa terlebih dahulu sejak pukul 09.00 Wib, Selasa(16/7/2019) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan Kejari Tanjung Perak Surabaya terhadap ‘D’ sekitar pukul 16.00 WIB.

Awal pemeriksaan, status ‘D’ masih sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, pemeriksaan di skorsing untuk makan siang dan sholat dhuhur. Pada pemeriksaan kedua, pengurus DPC Partai Gerindra Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Ya menunggu proses peradilan lebih lanjut,” kata ‘D’ saat ditanya sejumlah media, ketika menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 cabang Surabaya di Kejati Jatim.

Dalam kesempatan itu, ‘D’ sudah mengenakan rompi tahanan dan memakai topi serta berusaha menutupi wajahnya dengan koran yang dibawanya.

“Ya Nanti..,” kata dia, menjawab pertanyaan awak media yang bertanya soal rencana pengajuan penangguhan penahanan.

Dengan ditahannya D, maka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 sudah menyeret tiga tersangka, yakni satu orang dari unsur pengusaha dan 2 orang anggota DPRD Surabaya.

Kasus ini sudah diperkarakan dipersidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini sendiri bermula setelah pengusaha Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada akhir tahun 2018 lalu. Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system. Kini Agus sudah menjadi sidang di Tipikor.

Pengadaan Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.

Dugaan korupsi ini akibat Agus mengkoordinir mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh Agus, proposal diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas dan harga barang diduga dimark up.(hadi/r7)