Pemkot Surabaya Libatkan KPK Kembalikan Aset Daerah

Foto : Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK saat meninjau lokasi di aset Pemkot Surabaya yang bersengketa di Jalan Pemuda 17. 

Surabaya,(DOC) – Sejumlah aset milik Pemkot Surabaya yang tengah bersengketa dengan pihak swasta mendapat perhatian serius Komisi Pemberatasan Korupsi(KPK).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Senin(14/10/2019) siang melakukan peninjauan dilahan-lahan milik Pemkot Surabaya yang terancam di kuasai pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Beberapa aset yang dikunjungi Wakil Ketua KPK yakni, aset lahan kosong yang akan dijadikan Alun-alun Suroboyo di Jalan Pemuda dan lahan sekolah SDN Ketabang 1 di Jalan Ambengan.

Dalam kesempatan itu, Basaria Panjaitan menyatakan, permasalahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya ini bermacam-macam. Karena itu KPK memastikan akan mencoba membantu menyelesaikan dengan solusi yang terbaik untuk semua pihak. Namun terpenting, lanjut Basaria, bagaimana seluruh aset yang dimiliki Pemkot Surabaya bisa terdata dan tersertifikasi.

“Jadi pembenahan aset ini misalnya semua tanah-tanah supaya dibuatkan sertifikasinya, kita juga kerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional,red),” kata Basaria.

Ia menilai bahwa saat ini permasalahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya telah ditangani oleh berbagai pihak, mulai kepolisian hingga kejaksaan.

Menurut Basaria, pembenahan aset yang dilakukan KPK itu tidak hanya di Surabaya saja, tapi di seluruh pemerintah daerah. “Kita dalam rangka pembenahan aset ini bukan hanya di sini (Surabaya) saja. Tapi di seluruh pemerintah daerah,” jelasnya.

Namun, apabila dalam proses pembenahan aset itu terjadi sengketa, pihaknya memastikan akan mencarikan solusi terbaik agar proses persidangan itu berjalan netral dan tidak merugikan kedua pihak. Bahkan, ia juga memastikan akan mengawal proses hukum tersebut, baik itu di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan BPN.

“Termasuk mengawal proses hukum. Jadi tim Koordinator Supervisi (KPK) kita datang ke kejaksaan, polisi, dan pihak pertanahan BPN,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini, sejumlah aset-aset milik Pemkot Surabaya telah direbut kembali. Seperti diantaranya Gelora Pancasila Jalan Indragiri, Kolam Renang Brantas, Jalan Irian Barat, Jalan Kenari dan Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Kembalinya aset-aset milik Pemkot Surabaya ini, dibantu oleh pihak Kejaksaan, Kepolisian dan pihak-pihak terkait. Kini Pemkot menggandeng KPK untuk mengembalikan aset di 4 lokasi.

Pertama di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya yang luasannya 3.713 meter persegi, dengan nilai Rp. 11.510.300.300. Kedua, aset tanah dan bangunan di SDN Ketabang I/288 Surabaya (hasil penggabungan SDN Ketabang I dan II) yang terletak di Jalan Ambengan 29 Surabaya, yang terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi, senilai Rp. 12.320.000.000, dan bangunan senilai Rp. 852.504.500

Ketiga, aset tanah di Jalan Kusuma Bangsa No. 114 Surabaya, yang dahulu digunakan untuk Taman Remaja Surabaya, seluas 17.080 meter persegi, dengan nilai Rp. 139.116.600.000. Sedangkan keempat, aset tanah di Jalan Pasar Turi Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, seluas 27.519 meter persegi yang digunakan dalam Kerjasama Bangun Guna Serah pembangunan Pasar Turi, dengan nilai Rp. 76.475.301.000.

“Kita juga ada koordinasi rutin pengamanan (aset) yang berat-berat itu, seperti Jl Pemuda 17, Taman Remaja, SDN 1 Ketabang, Pasar Turi dan beberapa banyak yang lain, karena itu kita minta bantuan KPK,” kata Wali Kota Tri Risma usai audiensi dengan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang kerjanya.(robby)