Anggota Fraksi Gerindra Minta Pemkot Surabaya Transparan Soal Data Penerima Bansos Covid-19

Surabaya,(DOC) – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa bahan sembako, hasil donasi dari para pengusaha swasta yang mulai disalurkan secara bertahap oleh Pemkot Surabaya ke 31 kecamatan, nampaknya masih belum berjalan maksimal.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ajeng Wira Wati, S.Sos.,M.PSDM, anggota Fraksi Gerindra DPRD kota Surabaya, menanggapi keluhan dari sejumlah Ketua RW di kecamatan Bubutan, Tegalsari dan Simokerto Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa keluhan dari pak RW. dikarenakan, Bansos hanya untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah,red), yang terdampak Covid-19, seperti pekerja lepas dan harian ataupun ter-PHK juga para pedagang kecil yang omzetnya berkurang bagaimana solusinya,” jelas Ajeng, Selasa(28/4/2020).

Wakil Ketua Komisi D ini meminta transparansi data dan skema penyaluran Bansos untuk warga terdampak Covid-19 yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya. Ajeng khawatir penyaluran Bansos yang kurang tepat, membuat ketua RT dan RW menjadi korban bully-an warga sekitarnya.

“Perlu transparansi data dan informasi seluas-luasnya mengenai skema penanganan Bansos dari Pemkot. Jangan sampai mengorbankan jajaran yang didekat dengan warga yaitu Ketua RT dan RW,” tandasnya.

Alumnus S2 Unair Surabaya ini, mengharapkan, Pemkot Surabaya melakukan update data MBR dan mendata masyarakat terdampak atas pandemi Covid-19 yang sudah menjadi wabah nasional.

Ajeng menambahkan, bantuan sosial penanganan wabah Covid-19 bermacam-macam diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga menjadi penting Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk update data penerima Bansos.

“Bansos bermacam-macam karena Covid 19 adalah bencana nasional. tidak hanya dana sembako 160 M dari APBD tetapi juga pentingnya berkoordinasi dengan Pemprov, mengenai update data penerima bantuan PKH, Kartu Sembako dan BLT agar meminimalisir permasalahan di lapangan, seperti data ganda dan lama” katanya.

Ia mengingatkan amanah dari peraturan wali kota (Perwali) nomer 16 tahun 2020, pasal 22 yang mengisyaratkan bahwa tidak hanya MBR saja yang menerima Bansos, tapi juga masyarakat terdampak Covid-19, juga harus mendapatkan bantuan.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Dinkes Sesuaikan Ulang Jam Kerja Puskesmas

“Kami sering mengingatkan pentingnya perhatian Pemkot dan sejalan dengan Perwali 16 tahun 2020 pasal 22, bahwa tidak hanya MBR saja, Ayat 1 berbunyi, ‘pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai dan/atau non tunai untuk masyarakat terdampak’. Ini akan selalu menjadi pertanyaan warga selama PSBB berlangsung,” paparnya.

Selain Bansos, Ajeng juga menyoroti soal potensi meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK atas merebaknya wabah Covid-19. Rencananya, program JHT ini akan dibahas dalam hearing Komisi D DPRD kota Surabaya, Rabu(29/4/2020) besok.

“Besok ada hearing dengan BPJS Ketenagakerjaan, tentang JHT. Tapi sesuai dari berita nasional, ini memang salah satu solusi untuk mengurangi dampak ekonomi pasca ter PHK saat pandemi covid, hanya saja kurang sesuai dan jangka pendek. JHT kan hak pekerja ter-PHK, bukan rangkaian bantuan sosial dampak Covid 19, namun saya juga ingin memastikan warga surabaya akan terlayani dengan baik dan sesuai dengan protokol PSBB.”pungkasnya.(r7/robby)

Pos terkait