Hearing Komisi A Soal Keluhan Warga Perumahan WBM Berlanjut, Dihadiri Pengembang

Surabaya,(DOC) – Keluhan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), fasilitas umum dan sosial, kembali ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRD kota Surabaya, melalui rapat dengar pendapat (hearing) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Selain perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Surabaya, hadir juga lengkap perwakilan pengembang Sinas Mas Land dan warga Perumahan Wisata Bukit Mas.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna mempertanyakan status Fasum dan Fasos ke pengembang perumahan WBM. Mengingat informasi yang telah diterima bahwa kedua fasilitas tersebut sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya. Pertanyaan ini sekaligus mengklarifikasi pihak Pemkot Surabaya yang belum menerima penyerahan kedua Fasum dan Fasos perumahan WBM.

“Hearing pertama Pemkot ngaku belum terima, sekarang bagaimana pihak pengembang,” tanya Ayu, Kamis(25/6/2020).

Menanggapi hal itu, manager pengembang perumahan WBM, Aditya Imanuel menyatakan, bahwa  pengembang tetap patuh pada ketentuan Perwali nomor 14 tahun 2016 soal penyerahan Fasum/Fasos perumahan penduduk.

Menurut Aditya, dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa kedua fasilitas perumahan itu harus diserahkan ke Pemkot Surabaya , jika pembangunannya sudah mencapai antara 75-90 persen. Sementara sekarang masih 80 persen.

“Tata cara serah terima sarana dan prasarana perumahan diatur Perwali 14. Saat ini pembangunan masih 80 persen, nanti kalau secara komulatif sudah 90 persen akan kami serahkan,“ ucap Aditya.

Selama masih aktivitas pembagunan belum selesai, pengembang perumahan memiliki kepentingan menjaga kawasan, agar memberikan manfaat kepada warga secara keseluruhan, sehingga muncul iuran. Pihak pengembang, lanjut dia, juga sudah menerima surat dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya untuk segera menyerahkan Fasum/Fasos perumahan WBM dan kooordinasi akan segera di proses.

“Kami tidak bermaksud melanggar ketentuan, tetap akan kami serahkan. Kami mohon agar bisa dipahami,” tambahnya.

Baca Juga:  White Collar Crime di Intern Satpol PP, Komisi A: Jangan Runtuhkan Kepercayaan Masyarakat

Soal gugatan, kata dia, karena dipicu oleh sikap warga yang enggan memberi kontribusinya. Seperti lazimnya para pengembang lainnya yang meminta warga untuk membayar iuran sesuai kesepakatan bersama.

“Tak paham mulai tahun berapa. Tapi kami didalam perumahan ini, ada ketentuan bahwa pengembang itu melakukan pemeliharaan pengelolaan lingkungan. Sebagian warga tidak memenuhi kewajibannya. Sementara managemen menganggap sudah mengelola lingkungan perumahan. Jadi warga menggugat ke jalur hukum untuk pembuktian,” urainya.

Perwakilan pengembang WBM lainnya, Didik Purnama Wijaya menambahkan, masalah gugatan ke Camat atas terbentuknya RT/RW diperumahan WBM, baru diketahui oleh pihak managemen sekarang. Sementara mengenai Fasum/Fasos sudah diserahkan sebagian ke Pemkot Surabaya saat Wali Kota nya masih Bambang DH. Bahkan managemen memiliki bukti administrasi soal serah terima Fasum/ Fasos perumahan WBM.

“Kami baru mengetahui kalau ada gugatan ke Camat. Kami tidak pernah menggugat Camat. Soal bukti saya lupa bawa dan nanti disusulkan di berita acara,” ucap Didik.

Ia menjelaskan, bukan hanya di WBM saja tapi IPL itu ada di perumahan lain pada saat perjanjian jual beli awal. “Akan tetapi kalau masalah kenaikan harus ada keterbukaan yang direbuk warga, mudah-mudahan bisa berjalan,” ungkap Didik.

Pengembang dan warga harus berjalan seiring, Didik mengibaratkan bahwa pengembang adalah tuan rumah dan warga sebagai anak kost. “Maaf maksud saya, satu keluarga,” ralat Didik usai diteriaki warga soal pernyataannya itu.

Ketua Komisi A, Pratiwi Ayu mengomentari pernyataan itu dengan sikap tidak setuju. Mengingat warga membeli rumah diperumahan WBM dengan uangnya sendiri dan bukan menyewa.

Ayu juga menegaskan soal penyerahan Fasum/Fasos, bahwa Pemkot Surabaya pasti memiliki bukti catatan otentik, meskipun Wali Kota nya sudah berganti-ganti.

“Kedua fasilitas itu kalau sudah diserahkan, warga pasti menikmatinya. Masak mau foto disana, warga harus bayar. Aduh ini saya sudah gregetan sejak hearing pertama,” tegasnya.

Hasil hearing kedua kalinya ini, Komisi A mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot Surabaya untuk menghentikan permohonan perizinan. “Sampai dengan detik ini, Fasum/Fasos belum diserahkan. Untuk itu kita rekomendasikan segala permohonan izin pengembang (WBM) dihentikan,” pungkas Ayu yang mendapat tanggapan syukur dari warga perumahan WBM.(adv/robby)

Pos terkait