Surabaya, (DOC) – Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya wadul ke Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (14/1/2021). Mereka memprotes keberadaan Raperda Retribusi yang dinilai tidak memihak kepada warga penghuni tanah surat ijo.
Dalam hearing di Komisi B DPRD Surabaya, perwakilan warga penghuni tanah surat ijo, Titus Solekha menyampaikan kekecewaannya karena aspirasi mereka tidak pernah didengar oleh anggota dewan. Mengingat raperda tersebut dinilai tidak berpihak kepada warga penghuni tanah surat yang jumlahnya cukup banyak di Surabaya. ” Kami sudah berjuang keras agar raperda ini mengakomodir kepentingan warga. Utamanya tentang retribusi, PBB, dan aset daerah,” kata Titus.
Dia mengatakan, jika berbicara soal istilah retribusi dan IPT (izin pemakaian tanah) itu asal usulnya dari Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 22 Tahun 1977. “Padahal perda tersebut belum disahkan sampai sekarang,”jelas dia.
Titus menandaskan, mengingat Perda No 22/1977 belum disahkan, maka retribusi tidak ada dasar hukumnya. Bahkan, ada surat dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 3 Juni 1981 yang menyatakan bahwa Perda 22/1977 tersebut ditangguhkan sampai saat diperoleh hak pengelolaan atas tanah yang dimaksud dalam perda tersebut. “Jadi Perda No 22/1977 ini masih berupa peralat perda dan belum menjadi perda karena belum disahkan. Kalau sumbernya sudah cacat atau tidak ada kekuatan hukumnya, kenapa dilanjutkan berdasarkan Perda Tahun 2010,” ungkap dia.
Untuk itu, lanjut dia, penghuni tanah surat ijo merasa keberatan dengan biaya retribusi tersebut. Bayangkan di daerahnya (Dukuh Kupang) retribusi sampai 400-500 persen bedanya. “Contohnya di sekitar jalan raya untuk PBB sebesar Rp 10 juta per tahun, tapi retribusinya Rp 50 juta, hampir lima kali lipat dari PBB. Seharusnya wakil rakyat ini sadar dan berpihak kepada rakyat, ” tandas dia.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, apa yang dipermasalahkan penghuni tanah surat ijo adalah status hukumnya awal perda tersebut. “Padahal di hearing ini kita menampung unek-unek warga membahas retribusi. Kita tidak membahas apakah perda sebelumnya landasan hukumnya sah atau tidak,” tandas dia.
Politisi muda PKB ini menegaskan, kalau memang warga penghuni tanah surat ijo keberatan dengan Perda Tahun 2010 silakan saja digugat di pengadilan. “Jangan terus kita yang di adili di sini. Padahal kita mengundang mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Tapi saya juga sepakat kalau perda diduga cacat hukum dan digugat di pengadilan,” pungkas dia.(dhi)





