D-ONENEWS.COM

Tak Masuk Zona Wajib PPKM, Lumajang Siaga Lonjakan Kasus Covid-19

Lumajang,  (DOC) – Meskipun Kabupaten Lumajang tidak termasuk dalam wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah tetap berupaya mengantisipasi segala potensi bertambahnya lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19. “Kita tidak termasuk di zona yang mengharuskan PPKM, zona merah dan zona orange itu fluktuatif, PPKM sih tidak, tapi langkah-langkah supaya tidak di zona merah itu penting,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Saat ini Lumajang tidak termasuk daerah yang wajib PPKM karena zona oranye. “Tapi kami tetap mengikuti edaran Gubernur Jatim,” kata Cak Thoriq.

Lebih lanjut, bupati menerangkan pihaknya bersama jajaran TNI-Polri saat ini tengah mengupayakan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru. “Jika Kabupaten Lumajang kembali ke zona merah maka harus menerapkan PPKM, hal tersebut akan berpengaruh pada kegiatan masyarakat yang dibatasi lebih ketat,” jelasnya.

Bupati menjelaskan,  pihaknya akan membatasi pengunjung rumah makan, pedagang kaki lima hanya 25 persen dan jam buka dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. “Untuk aktivitas pekerja kantoran juga turut diatur. Setiap kantor wajib menerapkan work form home sebanyak 75 persen dari jumlah jumlah karyawan,” ujarnya.

Selain itu,  setiap kegiatan agama juga wajib menerapkan kapasitas 50 persen. Bahkan  kini semua aktifitas pembelajaran sekolah harus melalui daring. “Kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni dan resepsi diberhentikan untuk sementara,” pungkasnya. (Imam/fr).

Loading...

baca juga