D-ONENEWS.COM

Ahmad Dhani Dituntut JPU Hukuman 18 Bulan Penjara

Surabaya,(DOC) – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk musisi Ahmad Dhani yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(23/4/2019).

Dihadapan majelis hakim, jaksa membawakan materi tuntutan yakni menganggap Ahmad Dhani bersalah, karena melontarkan kata-kata tidak pantas dalam rekaman video terhadap para pendemo yang menghadang dirinya di depan hotel Majapahit Surabaya akhir Agustus 2018 lalu.

Ahmad Dhani yang hadir di sidang dengan tenang dan disaksikan oleh istrinya artis Mulan Jameela, dinilai telah melanggar Pasal 45 Ayat 3, Junto Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman satu setengah tahun penjara, atau 18 bulan.

Menurut JPU Rahmat Hari Basuki, terdapat beberapa pertimbangan dan hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap musisi Ahmad Dhani.

“Hal yang memberatkan menurut jaksa, Ahmad Dhani tidak menyesali perbuatanya, pernah dijatuhi hukuman dalam kasus ujaran kebencian. Sedang yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan,” ungkapnya.

Menyikapi tuntutan jaksa ini, penasehat hukum Ahmad Dhani sangat menyayangkannya.

“Tuntutan jaksa itu mengabaikan fakta sidang karena semua saksi ahli sebagian besar mencabut keterangan saksi di persidangan. Itu tertuang dalam BAP nya,” ungkap Azis Fauzi, salah satu penasehat hukum usai persidangan.

Ia menambahkan, ahli saksi dari jaksa dalam memberikan kesaksian di persidangan menganggap pasal tuduhan kepada Ahmad Dhani tidak tepat.

“Pasal 27 Ayat 3 yang dituduhkan ke klien kami kurang tepat. Itu disampaikan oleh saksi ahli dari jaksa sendiri. Pasal 27 ayat 3 itu berlaku pada pencemaran nama baik atas tuduhan perbuatan yang tidak diperbuat,” tegasnya.(hadi/r7)

Loading...