Satpol PP Surabaya Segel 7 Kios Buah di Tambak Mayor–Tanjungsari, Pedagang Diminta Setop Jualan

Petugas Satpol PP Surabaya memasang garis segel pada kios buah di kawasan Tambak Mayor–Tanjungsari, Rabu (28/10/2026).Surabaya, (DOC) – Tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Surabaya, disegel Satpol PP pada Rabu (28/10/2026). Penertiban ini membuat aktivitas perdagangan di lokasi tersebut harus berhenti karena bangunan kios tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.

Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan setelah menerima bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Petugas juga meminta pedagang menghentikan kegiatan usaha dan mengosongkan kios.

Bacaan Lainnya

Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengatakan penindakan tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.

“Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.

Buah Dagangan Dikeluarkan, Pedagang Diberi Tenggat

Saat penertiban berlangsung, sejumlah kios masih menyimpan buah yang belum terjual. Petugas membantu pedagang mengeluarkan barang dagangan agar tidak tertinggal di dalam kios yang disegel.

Bagus menyebut petugas memberikan tenggat hingga Kamis (29/10/2026) agar pedagang menghentikan aktivitas jual beli di lokasi tersebut.

“Beberapa kios masih terdapat buah-buah yang akan dijual, sehingga kami bantu untuk mengeluarkan buah-buah tersebut dari dalam kios. Namun, kami juga memberi tenggat waktu hingga besok (Kamis, 29/10/2026) agar mereka segera menghentikan aktivitas berjualan di dalam kios,” ujarnya.

Kios Dibuka Lagi, Satpol PP Siapkan Penyegelan Ulang

Satpol PP Surabaya akan mengawasi tujuh kios tersebut untuk memastikan pedagang mematuhi penertiban. Bagus menegaskan, petugas akan kembali menyegel kios apabila pemilik atau pedagang membuka kembali tempat usaha itu.

Petugas juga akan menindak pihak yang sengaja membuka segel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penyegelan kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Kebut Vaksinasi Booster, Capaian Lansia di Surabaya Mencapai 94,52

Untuk mencegah pedagang kembali berjualan, petugas memasang rantai, kawat berduri, gembok, garis pembatas Satpol PP, serta stiker penanda pelanggaran pada kios-kios tersebut.

Satpol PP juga menjadwalkan pengawasan berkala bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo. Sementara itu, DPRKPP menangani persoalan perizinan bangunan.

Penertiban untuk Jaga Ketertiban Jalan

Bagus menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pemerintah juga ingin mencegah aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.

Ia mengimbau pedagang menjalankan usaha di tempat yang sesuai dengan peruntukannya, seperti pasar, agar kegiatan perdagangan tidak mengganggu pengguna jalan.

“Penertiban ini salah satunya untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan, juga dapat diminimalkan,” jelasnya.

Bagus berharap pemilik bangunan dan pedagang mematuhi ketentuan perizinan serta menggunakan bangunan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap para pedagang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan bangunan digunakan sesuai peruntukan dan perizinannya agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” pungkasnya. (r7)

Pos terkait