
Surabaya,(DOC) – Polrest Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang di lakukan WCB(35) terhadap anak tirinya yang masih balita berusia 2,8 tahun hingga menyebabkan kematian
“Sang ayah adalah pelakunya dan sudah kami amankan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin(25/6/2018).
Korban berinisial MR tewas setelah dianiaya saat sedang dimandikan oleh pelaku di rumahnya, Jalan Sidotopo Wetan Surabaya, pada 20 Juni lalu.
Pelaku berdalih menganiaya anak tirinya karena jengkel akibat rewel dan menangis terus saat dimandikan. Hasil autopsi mengungkap pelaku WCB menganiaya anak tirinya dengan memukul menggunakan kepalan tangan di bagian kepala sebanyak dua kali.
Tak cuma itu, Agus menandaskan, pelaku kemudian memasukkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air selama kurang lebih 10 detik.
“Selanjutnya pelaku memukul perut korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya,” paparnya.
Menurut Agus, saat kejadian berlangsung, ibu korban, berinisial NL, sedang menghadiri acara halal bi halal. Sepulang dari halal bi halal sang ibu melihat buah hatinya sudah tak berdaya dengan kondisi sesak napas dan mengalami muntah-muntah.
“Saat itu ibunya diantar pelaku, sempat membawa korban ke RSUD dr Soewandi Surabaya. Tapi di tengah perjalanan korban sudah tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” imbuhnya.
Korban telah dikebumikan di tempat pemakaman umum(TPU) Wonokusumo Surabaya, Kamis(21/6/2018) lalu.
“Kami ungkap kasus ini atas laporan dari ibu korban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.(hadi/r7)