D-ONENEWS.COM

Aturan Baru BPJS Masih Perbolehkan Masyarakat Pilih-Pilih Rumah Sakit, Hearing di Komisi D

ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 4 Tahun 2018 yang menjadi aturan baru BPJS dan banyak di keluhkan oleh masyarakat, kembali dibicarakan oleh Komisi D DPRD kota Surabaya, Senin(8/10/2018), dengan melibatkan managemen BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Dalam rapat dengar pendapat(hearing) di Komisi D, Kepala Cabang BPJS Surabaya, Moch Cucu Zakaria menjelaskan, aturan baru BPJS itu diberlakukan akhir Agustus lalu. Namun belum merubah sistem rujukan online BPJS yang masih memberikan kebebasan pasien untuk dirujuk dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit tipe C atau ke rumah sakit tipe D.

“Kalau sistem P-Care yang hanya menampilkan pilihan rujukan ke rumah sakit tipe D saja, kami pastikan itu adalah sistem yang lama, sebelum diberlakukan di bulan Agustus, saat uji coba,” kata Cucu.

Ia menegaskan, saat ini faskes tingkat pertama bisa langsung merujuk pasien ke rumah sakit tipe C. Jadi, dalam sistem P-care akan muncul opsi rujukan ke rumah sakit tipe D atau tipe C. Bukan cuma itu, faskes tingkat pertama juga dimungkinkan untuk merujuk langsung ke tipe B. Dengan persyaratan, jika rumah sakit tipe D dan rumah sakit tipe C sudah 60 hingga 80 persen penuh.

“Kalau semua dibuka di sistem, maka akan rancu. Ketika yang jauh belum penuh, maka harus penuh dulu. Jadi dari faskes pertama, masih bisa milih sampai tingkat C, kalau B atau A dengan syarat sudah 60-80 persen penuh,” katanya.

Selain itu Cucu menegaskan, faskes tingkat pertama juga masih bisa merujuk ke rumah sakit tipe B jika dokter spesialisnya tidak ada di rumah sakit tipe C dan tipe D.

Tapi, jika dokter spesialisnya masih ada di rumah sakit tipe C dan tipe D, maka harus dirujuk ke rumah sakit tipe tersebut terlebih dahulu.

“Kecuali pasien gawat darurat ya. Bisa ke manapun,” tegasnya.

Sejak pemberlakukan aturan ini, Cucu mengakui bahwa memang ada sejumlah perubahan sistem. Di antaranya sistem rujukan ke rumah sakit tipe A.

Faskes tingkat pertama bisa merujuk pasien ke rumah sakit tipe A tertentu untuk sembilan kondisi.

Di antara memiliki penyakit hemodialisa, talasemia, hemofilia, TB, HIV/AIDS, kemotheraphy, radiotherapy, tubercolosis, dan penyakit jiwa.

“Jika dalam tiga bulan ada riwayat penyakit sembilan itu di rumah sakit tipe A, maka bisa dirujuk langsung. Selain itu ya nggak bisa harus ke tipe D atau C dulu,” tandasnya.

Selain itu, Cucu juga menanggapi terkait  keluhan rujukan yang jauh dari tempat faskes tingkat pertama.

Ia menyebut pihaknya tengah berupaya untuk koordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan mapping, agar yang ditampilkan dalam sistem P-care adalah prioritas rumah sakit yang terdekat.(r7)

Loading...