
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan baru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 mengenai Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1445 H/2024 M.
Dalam aturan baru ini, warga di imbau untuk tidak melakukan takbir keliling. Selain itu, para pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di minta untuk menghentikan operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M dan libur panjang, Takmir Masjid/Musholla/warga di imbau melaksanakan kegiatan takbir di Masjid atau Musholla masing-masing.
“Di himbau agar tidak melakukan takbir keliling dengan kendaraan terbuka untuk menghindari kecelakaan,” ujar Wali Kota Eri, Minggu (16/6/2024).
Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M, dapat di laksanakan di Masjid atau area terbuka sesuai kebijakan pemerintah dengan menjaga kebersihan.
Selain itu, Eri meminta masyarakat untuk mengaktifkan Pam Swakarsa/Siskamling di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun tempat pendidikan. Hal ini di lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Terutama mencegah kejadian 3C: pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Imbauan Saat Libur Panjang
“Masyarakat di imbau agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Jadi warga bisa memberitahu RT/RW atau tetangga terdekat jika bepergian saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M,” tambahnya.
Ketua RT/RW juga di harapkan menyampaikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan keamanan barang milik warga, tidak sembarangan memarkir kendaraan di teras atau di tepi jalan, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan mengunci rumah.
“Warga di harapkan menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan keran air tertutup. Kemudian, jangan lupa mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, serta mengamankan peralatan elektronik saat rumah di tinggalkan,” imbuhnya.
Masyarakat juga dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap orang tidak di kenal, warga pendatang, atau penghuni kos. Warga baru harus melapor dalam waktu 1×24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
“Warga di larang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah bahaya ledakan atau kebakaran,” jelasnya.
Sementara itu, pengelola atau pelaku RHU, Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), dan pusat perbelanjaan seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub, atau rumah musik wajib menghentikan operasional paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa ketentuan ini juga berlaku bagi usaha yang berada atau menjadi fasilitas di hotel dan restoran.
“Setiap pelaku usaha di larang memajang, mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol. Ini berlaku selama malam Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M,” tegasnya.
Terakhir, ia mengimbau warga agar lebih waspada dan berhati-hati saat mengolah daging qurban, serta memastikan api sudah padam setelah selesai.
“Segera laporkan kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) jika terjadi gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum, atau kejadian darurat,” pungkasnya. (r6)





