Awas Penipuan! Aktivasi IKD Hanya Bisa Dilakukan di Kantor Resmi

Awas Penipuan! Aktivasi IKD Hanya Bisa Dilakukan di Kantor Resmi
Awas Penipuan! Aktivasi IKD Hanya Bisa Dilakukan di Kantor Resmi

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Salah satu modus yang marak terjadi adalah penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Para pelaku sering kali memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait layanan digital resmi pemerintah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait modus ini. Ia menegaskan bahwa aktivasi IKD di Surabaya hanya dapat di lakukan secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik Siola, kantor kelurahan, dan kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa aktivasi IKD tidak bisa di lakukan melalui telepon atau pesan WhatsApp. Jika ada yang menawarkan aktivasi secara jarak jauh, itu adalah modus penipuan,” ujar Eddy pada Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penipu biasanya menghubungi korban melalui telepon atau pesan WhatsApp. Mereka kemudian meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, atau kode OTP (One Time Password) dengan alasan verifikasi data.

Data yang di berikan korban berpotensi di salahgunakan untuk tindakan kriminal.

“Para pelaku sering mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi tertentu berbentuk APK, yang dapat mengakses data penting seperti M-banking dan informasi pribadi lainnya yang tersimpan di ponsel korban,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Eddy mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak di kenal. Masyarakat juga di minta untuk segera melaporkan upaya penipuan ke aparat penegak hukum.

Prosedur Resmi Aktivasi IKD

Untuk menghindari penipuan, masyarakat di imbau mengikuti prosedur resmi aktivasi IKD. Masyarakat dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Siola, kantor kelurahan, atau kecamatan setempat.

Warga hanya perlu membawa ponsel mereka, dan petugas akan membantu proses aktivasi yang hanya memerlukan waktu sekitar lima menit.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Jelaskan Skema Pencairan Upah PPPK Paruh Waktu

“Prosesnya sangat cepat dan mudah, masyarakat hanya perlu datang ke kantor pelayanan terdekat,” pungkas Eddy. (r6)

Pos terkait