Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjelaskan mekanisme pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) untuk menjawab keluhan pegawai terkait jadwal pembayaran gaji.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa sebanyak 14.561 pegawai telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun, SK yang terbit berjumlah 14.561 karena sebagian tidak memenuhi persyaratan dan ada peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Ira menegaskan Pemkot Surabaya menjalankan mekanisme pengupahan sesuai regulasi pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Aturan tersebut mengklasifikasikan upah PPPK Paruh Waktu ke dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti PPPK Penuh Waktu maupun PNS.
“PermenPAN-RB mengatur bahwa sumber pendanaan upah tidak harus berasal dari belanja pegawai. Di Surabaya, kami menempatkan upah PPPK Paruh Waktu pada belanja barang dan jasa,” jelas Ira.
Upah Dibayarkan Setelah Satu Bulan Kerja
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa klasifikasi belanja tersebut memengaruhi pola pembayaran upah.
“Karena masuk belanja jasa, maka pegawai harus menyelesaikan masa kerja terlebih dahulu. Jika SPK berlaku sejak 2 Januari, maka satu bulan kerja berakhir pada 31 Januari,” kata Wiwiek.
Ia memastikan pencairan upah akan dilakukan setelah Januari berakhir atau pada awal Februari 2026.
“Awal Februari, perangkat daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, kami langsung mentransfer upah ke rekening masing-masing pegawai,” tegasnya.
Wiwiek menegaskan penyesuaian jadwal pembayaran bukan bentuk inkonsistensi kebijakan daerah. Pemkot Surabaya, kata dia, telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian administrasi.
“Selama regulasi pusat mengatur demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa kebijakan ini demi tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan,” pungkasnya. (r7)





