Awasi Warga Asing, Dewan dan Pemkot Susun Perda Baru

Surabaya,(DOC) – DPRD dan Pemkot Surabaya merancang peraturan daerah(Perda) penyelenggaraan administrasi kependudukan. Tahap pembahasan rancangan Perda (Raperda) tersebut, telah memasuki proses jajak pendapat dengan para pengelola apartement di kota Surabaya.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Buchori Imron, menjelaskan, penyusunan Raperda ini, awalnya hanya merevisi Perda sebelumnya. Namun karena materi Perda yang harus direvisi lebih dari 50 persen, maka legislatif dan eksekutif memutuskan untuk membentuk Perda baru.

Bacaan Lainnya

usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi C Selasa 22/01/2019 mengatakan, awalnya Raperda ini untuk melakukan revisi terhadap perda sebelumnya. Tapi karena revisi lebih dari 50 persen, maka dibentuklah Perda baru.

“Fokusnya adalah soal pengawasan terhadap orang asing, karena Surabaya sebagai kota dunia banyak didatangi masyarakat internasional,” jelas Buchori usai rapat dengar pendapat dengan para pengelola apartemen se-Surabaya, Selasa(22/1/2019).

Ia menambahkan, dengan dibentuknya Perda baru, diharapkan nanti warga asing yang menempati apartement dapat diatur pengawasannya.

“Pada Perda itu akan dibuat bagaimana semua orang lokal maupun asing yang tinggal di apartement lokal, harus lapor ke Dispenduk Capil Kota Surabaya,” terangnya.

Dengan formula ini maka dalam Perda tersebut disebutkan soal pembentukan ketua RT/RW di masing-masing apartement.

“Yang melaporkan penghuni apartemen ke Pemkot nanti, ya pihak pengelolanya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.

Politisi PPP ini juga menyatakan, model pelaporannya berbentuk online yang terintegrasi dengan pihak imigrasi.

“Dulu pelaporannya semua tergantung imigrasi. Sekarang melibatkan Pemkot, sehingga Dispenduk mempunyai kewenangan mengawasinya,” pungkasnya.

Pembentukan RT/RW di lingkungan Apartement mendapat respon positif  dari pengelola apartement Java Paragon.

“Untuk pengurusnya bisa Staff apartement, karena lebih bisa mengontrol. Cuma persoalannya, apakah bisa?. Mengingat yang bersangkutan kan tidak berdomisili tetap disitu,” kata Agus Herinomo, manajer Java Paragon.

Baca Juga:  Rumahnya Dibedah, Kakek Kusno: Terimakasih Pak Eri dan Baznas

Ia menambahkan, selama ini penghuni apartement kerap kesulitan dalam hal mengurus administrasi kependudukan. Begitu pula saat pengurus RT/RW mau masuk ke apartement.

“Dengan pembentukan RT/RW ini akan memudahkan penghuni apartement,” harapnya.(r7)

Pos terkait