Surabaya,(DOC) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka atas amblesnya jalan Raya Gubeng, beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka itu, 2 orang berasal dari PT Saputra Karya berinisial RH dan AL, sedang seorang lagi berinisial R dari PT Nusantara Kontruksi Enjinering (NKE).
Penetapan tersangka ini, di dasari bukti rekaman dan keterangan 40 orang saksi dari 16 perusahaan yang mengerjakan proyek basement RS Siloam.
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan, dari keterangan para saksi, ketiga orang tersangka itu merupakan pelaksana proyek.
“Penyidikan masih terus dilakukan meskipun sudah ada 3 orang yang menjadi tersangka. Ini setelah penyidik menemukan 2 penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan,red) dari Pemkot Surabaya,” imbuh Kapolda Jatim, Selasa(22/1/2019).
Proses pencarian barang bukti atas amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu, hingga kini terus dikebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Proses recovery jalan Raya Gubeng kini dikebut dan sebagian ruas jalan sudah bisa digunakan. Namun itu tidak menghentikan proses penyidikan untuk menentukan tersangka baru yang diduga melibatkan oknum orang pemerintahan,”pungkasnya.(hadi/r7)
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”jBszGT650fk”][/youtube]