D-ONENEWS.COM

Bangunan Ruko Dupak Center Tak Kantongi IMB, Komisi C Minta Dibongkar

Surabaya,(DOC) – Gedung Dupak Grosir baru yang kini masih dalam masa pembangunan, nampaknya tak memiliki izin yang komplit. Bangunan lima lantai dengan rangka beton yang sudah terpasang atap ini, akan menjadi Ruko Dupak Center dan mulai dipasarkan.
Alamat kantor Pemasaran Ruko Dupak Center ini, bertempat di gedung Dupak Grosir Surabaya Blok AG 5-6.
Lahan yang digunakan yaitu bekas lahan parkir Dupak Grosir lama yang dulunya bisa menampung kendaraan roda empat kurang lebih 500 unit. Sejak Februari 2016 lalu, lahan tersebut mulai ditanam tiang pancang tanda dimulai pembangunan Ruko Dupak Center.
Menyikapi hal ini, Anggota komisi C DPRD kota Surabaya, M. Mahmud menyatakan pengawasan Pemkot selama ini dalam memantau bangunan yang tak berizin kurang maksimal. Bahkan seringkali perizinannya dibuat berbelit dan pura-pura tidak mengetahuinya.
“Bangun itu besar terlihat secara kasat mata, tentunya Pemkot mengetahui kelengkapan izinnya. Namun kesannya kok malah dibiarkan,” ungkap Mahmud, Selasa(21/2/2017).
Ia menengarai, Pemkot tetap menganut pola lama dengan membiarkan gedung itu berdiri dulu, kemudian di tindak dengan hanya memberi peringatan saja tanpa ketegasan.
“Bangunan itu di biarkan dulu, setelah berdiri di datangi dan diperingati dengan mengancam dibongkar atau tidak. Biasanya pengusaha itu punya uang, sehingga tindakannya hanya peringatan saja. Jelas ini permainan,” paparnya.
Berbeda jika sejak awal Pemkot Surabaya telah mendata dan meminta pemilik gedung melengkapi perizinannya sebelum membangun. Menurut Mahmud, tentu Pemkot akan berani tegas membongkarnya.
“Seharusnya pemiliknya didata untuk melengkapi perizinannya. Tapi ini malah menunggu bangunan berdiri dulu. Ya kalau seperti ini Pemkot berarti menyembunyikan sesuatu,” jelasnya.
Atas temuan ini, Mahmud yang mengatasnamakan Komisi C DPRD kota Surabaya, meminta Pemkot untuk membongkar gedung Dupak Grosir yang diduga tak memiliki kelengkapan izin.
“Kalau tak punya izin, ya harus dirobohkan. Sesekali bangunan tak berizin ditindak tegas untuk memberikan shock terapi atau efek jera. Bila perlu dilokasi bangunan dipasang stiker peringatan,” imbuh Mahmud.
Ia juga meminta Wali Kota Tri Rismaharini untuk terjun langsung menangani persoalan ini. Mengingat pihaknya kuatir, masih ada oknum pegawai Pemkot yang masih hobby memainkan perizinan.  “Wali Kota harus tegas agar tidak memberikan contoh kepada pengembang lain. Sebenarnya kalau ada itikad baik, maka persoalan itu bisa terdeteksi dini.
Namun kenyataannya, Lurah dan Camat setempat malah diam saja, bahkan juga tidak melapor,” kesalnya.
Informasi terpisah, Gedung Ruko Dupak Center ini, kabarnya telah disegel oleh salah satu SKPD dilingkungan Pemkot Surabaya. Namun anehnya pihak Satpol PP belum mengetahui penyegelan bangunan itu.
“Kalau penyegelan bangunan, saya tidak tahu karena bukan dibagian saya,” ungkap Dhari Kabid Operasional Satpol PP kota Surabaya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP kota Surabaya, Irvan Widyanto belum bersedia komentar soal penyegelan bangunan komersil yang tak lengkap izinnya.(mar/rob7)

Loading...