Lumajang, (DOC) – Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diduga di sunat oleh oknum penyalur di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Program pemberian bantuan oleh Pemerintah Pusat itu diduga disalagunakan oleh penyalur bantuan yakni pemilik e-warung.
Setelah ditelusuri, ternyata para oknum e-warung itu sudah melakukan pelanggaran sunatan massal atas dana warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak tahun 2019 lalu.
Kepala Desa Sawaran Kulon, Sugeng mengatakan, warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang ke e-warung untuk mengambil bantuan. Namun seluruh pin ATM yang tahu hanya pihak e-warung.
“Untuk pemilik ATM tidak tahu nomor pin bahkan isi saldonya,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, KPM yang seharusnya mendapat bantuan PKH Rp. 1.500.000 hanya bisa mencairkan Rp. 800.000. Sedangkan yang dapat Rp. 500.000 hanya diberi Rp. 50.000.
“Temuan ini Kita sampaikan ke kecamatan, akhirnya dibukalah pos pengaduan. Agar tidak menambah masalah, kita nonaktifkan e-warung ini sampai semuanya selesai,” tuturnya.
Kecurangan terungkap setelah salah satu warga berinsiatif melakukan transaksi e-warung di desa lain. Dan hasilnya memang ada kecurangan di pemilik e-warung di Desa Sawaran Kulon.
“Salah satu warga yang mencoba mengecek di desa lain, ternyata bisa, disitulah warga mulai menaruh kecurigaan pada oknum e-warung,” terang Sugeng.
Sementara, Yahya Zailani baru mengetahui jika keluarganya juga menjadi korban penyimpangan itu. Setelah pihak bank memberikan print out rekening koran, ternyata dana bantuan total sebesar Rp. 7.150.000, terhitung sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021 telah berpindah tangan
“setelah didata ternyata kerugian saya sampai Rp7,150 juta,” katanya.
Sampai Rabu (25/8/2021) ratusan warga masih mendatangi posko pengaduan di Balai Desa sawaran Kulon. Saat ini jumlah kerugian semua warga mencapai 139.412.000. (Imam)
