Bawaslu Ikut Reses Anggota DPRD, Pantau Pelanggaran Kampanye

Jpeg

Surabaya,(DOC) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya siap memantau langsung seluruh kegiatan reses anggota DPRD Surabaya selama masa kampanye Pemilu 2019, yang telah dimulai pada 23 September 2018 lalu sampai 13 April 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, menyampaikan kekuatirannya terhadap kegiatan reses anggota legislative yang mencalonkan lagi pada Pemilu mendatang, dimanfaatkan sebagai ajang kampanye pemenangannya.

Bacaan Lainnya

“Makanya dalam pertemuan dengan anggota dewan tadi, saya meminta tak digabungkan antara reses dengan giat kampanye,” terang Hadi, usai rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD kota Surabaya, Senin(15/10/2018).

Hadi menjelaskan, bentuk pelanggaran yang biasanya dilakukan saat menggelar reses untuk menjaring aspirasi masyarakat, yakni mengarah pada ajakan dan pemaparan visi-misi nya.

Dalam forum reses tersebut, menurut dia, seorang anggota DPRD yang mencalonkan lagi, hanya diperbolehkan berbicara soal aspirasi masyarakat, dan program-program yang belum terealisasi.

“Hal ini tidak termasuk kategori kampanye. Tapi kalau sudah ajakan, membagikan brosur, pamflet, ini sudah kampanye,” tandasnya.

Ia menambahkan, tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD melaporkan hasil reses ke Bawaslu, meski pada massa kampanye.  Namun sebaliknya, Bawaslu yang akan pro-aktif mendatangi  kegiatan reses, untuk memantau apakah terdapat unsur kampanye.

“Kalau kegiatan itu mengarah ke giat kampanye maka rawan pelanggaran,” katanya.

Bukan hanya untuk para anggota dewan saja yang akan dipantau oleh Bawaslu, tapi juga pembawa acara atau pemandu kegiatan reses tersebut.

Hadi menjelaskan, kategori pelanggaran kampanye bisa dilakukan oleh pemandu acara pada kegiatan reses dengan mengarahkan dukungan, maupun ajakan untuk memilih anggota dewan yang menjadi Caleg 2019.

“Kalau ada ajakan dari pembawa acara, ini termasuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kita panggil untuk diklarifikasi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menyatakan, pantauan pelanggaran kampanye saat reses anggota dewan itu, sangat wajar dilakukan oleh Bawaslu.

Menurut Herlina, kegiatan reses setiap anggota dewan ini memang harus dijalankan sesuai tugas dan fungsinya seperti dalam aturan.

“Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran,” katanya.

Pengawasan kegiatan reses oleh Bawaslu, bagi politisi partai Demokrat ini, sudah bukan yang pertama kalinya. Pada Pemilu periode sebelumnya, ia pernah memiliki pengalaman, yakni pelaksanaan reses bersamaan dengan masa kampanye.

“Saat itu setiap reses dewan selalu didampingi Panwas. Kemudian kegiatannya dinilai, ada unsur kampaye atau tidak,” jelas Herlina.

Kegiatan reses dengan kegiatan kampanye bagi anggota DPRD yang maju lagi, memang memiliki pertentangan aturan yang wajib dipatuhi dan diperhatikan.

Herlina memaparkan, kegiatan reses menggunakan dana dari APBD, sedangkan kegiatan kampanye dilarang menggunakan dana APBD.

“Makanya kami juga tak ingin melanggar aturan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DRPD kota Surabaya, Agustin Poliana, tak merasa kuatir dengan kegiatan reses yang akan dipantau oleh Bawaslu.

Menurut politisi PDIP ini, selama kegiatan reses tak ada unsur ajakan untuk memilih, maka hal itu tak akan menjadi masalah. Kegiatan reses ini, hanyalah sosialisasi program dewan yang telah dilaksanakan ke para konstituennya di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

“Saya piker, kita(dewan,red) semua paham aturannya. Silahkan Bawaslu mengikuti reses dan memantaunya. Asalkan pengawasannya sesuai koridor aturan yang ada,” tandas Agustin.(lm/rob/r7)