Surabaya,(DOC) – Potensi penyelengaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah menurut data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya. Total TPS yang berpotensi menggelar PSU Pemilu 2024 sebanyak 10 lokasi.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, potensi PSU terjadi di daerah pemilihan (Dapil) lima Surabaya Kota. Meliputi kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo. Kemudian di Dapil empat Surabaya kota kesalahan terjadi di kecamatan Gayungan.
“Dapil lima ada delapan TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Kemudian dua TPS lainnya berada di kecamatan Gayungan,” kata Novli di Surabaya, Kamis.
Novli menjelaskan potensi PSU di 10 TPS, karena adanya kesalahan pendistribusian surat suara, pada hari pemungutan suara, Rabu(14/2/2024) kemarin. Menurut Novli, surat suara untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya Dapil dua di temukan berada di Dapil lima.
Sedangkan persoalan di Dapil empat atau di kecamatan Gayungan berupa pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), tetap di perbolehkan menggunakan hak pilihnya saat Pemilu berlangsung.
“Ada beberapa TPS yang kami rekomendasikan PSU secara keseluruhan. Tapi ada yang hanya PSU Caleg DPRD tingkat dua,” ujarnya.
Bawaslu Segera Merekomendasi ke KPU Surabaya
Berdasarkan data Bawaslu setempat tercatat ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan mencoblos Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil presiden, Caleg DPR RI, Anggota DPD RI, Caleg DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
TPS tersebut, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes. TPS 2 Kelurahan Ketintang dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Sedangkan enam TPS lainnya hanya menggelar PSU untuk Caleg DPRD Kota, yakni TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes. TPS 2, TPS 35 dan TPS 15 yang lokasinya berada di wilayah Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
Novli menyebut, rekomendasi soal tahapan PSU untuk 10 TPS tersebut, masih di susun dan segera di kirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Jadwal PSU, sambung Novli, maksimal di gelar 10 hari setelah masa pemungutan suara pada 14 Februari. Hal itu sesuai dengan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Paling lambat 24 Februari jatuh hari sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara. Kedua partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS akan berkurang. Terlebih PSU di gelar pada hari kerja,” pungkasnya.(r7)