Begini Modus Pimpinan Pesantren di Bandung Cabuli Santrinya

Bandung (DOC) – Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, bernama Herry Wirawan alias Heri Bin Dede, memerkosa 12 santriwati. Bahkan beberapa di antaranya sampai mengandung dan melahirkan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini tengah bergulir di pengadilan dan masih dalam tahapan pemeriksaan saksi. Pada Kamis (9/12) juga ada agenda sidang kasus ini di PN Bandung.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Herry Wirawan merayu para korban, dengan janji akan menikahi korban dan bayi yang dilahirkan akan dirawat hingga kuliah.

“Terdakwa mencoba mendekati anak korban dengan berpura-pura mengajak ngobrol di dalam kamar tidur terdakwa, di mana terdakwa menjanjikan akan menikahi anak korban serta terdakwa akan bertanggung jawab atas kehidupan anak korban,” demikian dikutip dari dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan, seperti dilansir dari Kumparan.com, Kamis (9/12).

Janji tersebut juga disampaikan Herry Wirawan kepada salah seorang korban agar mau berhubungan intim lagi. Padahal anak tersebut sedang mengandung.

“Korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa, yang (terdakwa) mengatakan ‘Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama’ . Bahwa pada Rabu tanggal 19 Mei 2021 kembali terdakwa mengajak korban yang dalam keadaan hamil untuk berhubungan intim di Basecamp Jalan Cibiru Hilir, Kota Bandung,” terang dakwaan tersebut.

Akibat perbuatan keji Herry Wirawan, sejumlah korban melahirkan dan mengalami gangguan psikologis. Pemerkosaan ini sudah dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Lokasinya pun tak hanya di ponpes, namun juga di hotel dan apartemen.

Sementara, Herry Wirawan sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021. Ia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Bunyi pasal yang dijeratkan kepada Herry Wirawan:
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (kmp)