Lumajang,(DOC) – Petugas berada di lokasi stock pile terpadu Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang mengamankan sopir truk yang membawa kartu e-pajak pasir diduga palsu.
Atas temuan itu, petugas yang berada di stokpile terpadu melaporkan ke Polres Lumajang. Kemudian dua sopir truk diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra, SIK, MA membenarkan, adanya temuan kartu e-pajak pasir yang diduga palsu.
“Awalnya ada 2 orang sopir yang diamankan oleh BPRD Lumajang pada Jumat (4/8/2023) pagi kemarin,” ujar Dhedi, Selasa (8/8/2023)
Menurutnya, Kedua orang diamankan setelah kartu pajak E-Pasir yang digunakan tidak bisa digunakan untuk taping ketika memasuki portal di stockpile pasir terpadu.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kartu yang digunakan adalah palsu,” terangnya.
Setelah mengamankan dua orang sopir, Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 orang.
Sehingga total yang diamankan ada 5 orang saat ini dilakukan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lumajang.
“Kami terus melakukan pemeriksaan kepada 5 orang. Mereka semuanya masih berstatus sebagai saksi,,” kata Dhedi.
Mantan Kasat Reskrim Situbondo menyebutkan, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda, dua sopir truk, dua orang pembeli dan 1 orang mencetak kartu.
Dari hasil pemeriksaan, kartu pajak E-Pasir yang palsu tersebut awalnya dijual seharga 35 ribu. Kemudian dijual lagi hingga sampai ke sopir seharga 70 ribu.
“Dari secara kasat mata kartu pajak E-Pasir tersebut sangat mirip. Hanya saja terlihat lebih kasar jika dibandingkan dengan yang asli,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan 50 buah kartu pajak E Pasir palsu dan uang hasil penjualan.
Disisi lain, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional pada BPRD Kabupaten Lumajang, Rasmin membenarkan awalnya sekitar pukul 09.00 WIB, petugas yang berada di stokpile terpadu menemukan kartu e-pajak pasir awalnya secara fisik diduga palsu dibawa oleh dua sopir truk
“Petugas berinisiatif untuk dua armada truk yang membawa kartu e-pajak kartu ini dihentikan untuk dilakukan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Rasmin menuturkan, dari pengamatan fisik kalau di simpulkan kartu kartu pajak E-Pasir ini palsu.
“Dari pengamatan fisik saya sebenarnya sudah menyimpulkan kalau kartu ini palsu.
Akan tetapi itu hanya sepihak, kalau hanya dibuktikan fisik, akhirnya saya lakukan taping di sistem. Setelah dilakukan itu memang betul palsu,” tuturnya.
Sementara modus pemalsuan ini adalah memalsukan QR Code pada kartu E-Pasir.
“Modus pemalsuannya ini dengan cara meniru salahsatu QR code pada kartu E Pasir, kemudian digandakan dan dijual ke sopir,” tutur Rasmin.
Menurutnya, kartu yang palsu itu tidak bisa digunakan karena tidak menyimpan nilai saldo ketika ditaping. Dari QR code yang ada, juga tidak sesuai dengan nomor Virtual Account (VA) tertentu.
“Ternyata setelah kita lakukan scan di sistem di ketahui kalau nomer virtual account juga tidak tembus,” imbuhnya
Lanjut Rasmin yang tidak bisa di palsu kan lagi ada chip yang tertanam di dalam kartu e-pajak pasir.
“Secara fisik bisa dibedakan, kartu yang palsu memiliki kualitas cetak rendah dengan pemotongan kartu asal-asalan,” pungkasnya.(mam)