Beredar SK Aspal Soal Penunjukkan Panitia Pemilihan RT/RW Kedurus

Surabaya,(DOC) – Beredar surat keputusan(SK) asli tapi palsu(Aspal) sebagai bukti ke absahan panitia Pemilihan Ketua RT/RW Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang Surabaya, dalam menyelenggarakan pemilihan perangkat kampung.
SK Aspal itu ditandatangani oleh Lurah Kedurus, Yusak Noor Hamdani dan disebarkan ke masing-masing RT/RW. Tindakan yang meresahkan warga ini, juga mengatasnamakan Camat Karang Pilang.
Eko Agus Winarto, salah satu warga Kedurus, SK Aspali itu beredar kosongan tanpa menyebut nama-nama panitia yang ditunjuk oleh perangkat pemerintah setempat.
“Sempat diedarkan SK Aspal itu. Orang yang mengedarkan suruhan dari Camat. Isinya tidak sesuai dan prosedurnya salah,” kata Eko, Senin (30/1/2017).
Warga sempat mengklarifikasi ke pihak Lurah soal beredarnya SK Aspal itu. Menurut Eko, Lurah sempat ngeles terkait beredarnya SK Aspal itu.
“Katanya ini cuma contoh, padahal SK ini asli dan ada stempel basah dari kelurahan, kalau sekedar contoh seharusnya ada tulisan contoh, sedangkan disini (SK,red) tidak ada, dan waktu pemilihan RW kemarin, pak Camat memberi ultimatum ke lurah, dia tidak akan menandatangani SK sebelum semua berkas serta surat suara komplit dimeja saya(camat-red), karena pak camat mintanya lengkap, surat suara dan daftar hadir warga,”paparnya.
Sekarang para pengurus RT/RW, menurut Eko, tengah kwalahan melengkapi berkas berita acara pemilihan. Eko mengatakan, di kelurahan Kedurus terdapat tiga RW yang dipilih tanpa melalui pemilihan.
“Persoalan di Kedurus ini menyangkut asset dan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) masing-masing RW. Mengingat setiap RW punya aset sendiri sehingga mereka merekayasa untuk menyelamatkan asetnya. Selama ini, kurun dua periode (6 Tahun) pemilihan RW tidak pernah ada LPJ,” cetusnya.
Warga lain menyebutkan, otak rekayasa pemilihan RT/RW itu terdapat di Sekertaris Kelurahan(Sekel) Kedurus. Ia mencoba bermain dengan memanfaatkan para pengurus RT/RW.
“Sebenarnya permasalahan di Kedurus, uler-nya adalah Sekel Kedurus. Selama ini belum ada sosialisasi terkait Perwali yang baru, sehingga dia leluasa bermain,” terang Edi warga RW VII Kelurahan Kedurus.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pemilihan ketua RT/RW dan LPMK di kelurahan Kedurus, Karang Pilang Surabaya, digelar tanpa mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) 38 Tahun 2016. Ketua LPMK dipilih tanpa ada perangkat RT/RW yang sah.(bm/r7)