D-ONENEWS.COM

Berkas Abror Bermasalah, Pilwali Terancam Mundur 2017

Surabaya,(DOC) – Berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Jawa Timur, terdapat kejanggalan pada berkas bakal calon wakil wali kota Dhimam Abror. Dan siang ini (27/8/2015), pihak KPU melakukan konfirmasi terkait masalah tersebut dengan yang bersangkutan di kantornya, yaitu di KONI Jawa Timur, Jalan Kertajaya, Surabaya.

Beberapa berkas Abror yang dinilai janggal itu di antaranya masalah keaslian surat rekomendasi dari DPP Partai Amanah Nasional (PAN), kemudian dokumen penyalonan seperti ijazah Abror.

Pada ijazah yang dimiliki Ketua Harian KONI Jawa Timur ini, datanya berbeda dengan yang tertera pada KTP (identitas) Abror. Di ijazah tercatat, Abror lahir di Sidoarjo tanggal 17 Juli 1962, sedang di KTP-nya, tertulis Surabaya, 17 Juli 1962. Selain itu, garis lekuk pada tanda tangan Abror juga tidak sama.

Dikonfirmasi terkait masalah ini, ‎Liaison Officer (LO) pasangan Rasiyo-Abror, Didik Darmadi membenarkannya. “Tadi saya juga ditelpon oleh KPU soal itu (kejanggalan berkas). Kemudian saya telepon Mas Abror. Sekarang KPU konfirmasi itu sama Mas Abror di KONI (Jatim). Hasilnya saya belum tahu, karena saya sekarang masih di Jakarta. Semuanya saya serahkan langsung ke yang bersangkutan,” terang Didik via telepon selulernya, Kamis (27/8/2015).

Sedangkan untuk berkas Rasiyo, politisi asal Partai Demokrat ini mengaku tidak ada masalah. “Untuk berkas Pak Rasiyo, semuanya sudah beres. Memang tinggal Mas Abror yang masih ada masalah. Kalau masalah tindak lanjut, ya kita serahkan ke KPU nanti penyelesaiannya seperti apa. Sekarang kan (konfirmasi) masih berlangsung antara KPU dan Mas Abror, hasilnya seperti apa, saya belum tahu,” dalihnya.

Seperti diketahui, pasangan Rasiyo-Abror didaftarkan oleh Partai Demokrat dan PAN pada 11 Agustus lalu. Dalam proses pendaftaran itu, berkas Abror memang masih bermasalah, salah satunya masalah rekomendasi PAN, yang berupa foto kopy scane, hingga akhirnya pada 19 Agustus, saat tahapan perbaikan, rekom aslinya diserahkan ke KPU Surabaya.

Namun ternyata, hasil rapat verifikasi faktual yang dilakukan KPU sejak 23 hingga 29 Agustus mendatang, KPU masih menemukan adanya kejanggalan pada berkas Abror, yaitu masalah ijazah sekolah Abror yang berbeda dengan KTP-nya.

Pada Pilwali Surabaya, 9 Desember mendatang, pasangan Rasiyo-Abror akan bertarung dengan patahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dan itu akan terjadi, jika pada 30 Agustus mendatang, KPU menyatakan berkas kedua pasangan calon (Paslon) itu memenuhi syarat dan menetapkannya sebagai kandidat Pilwali Surabaya.(r7)

Loading...