D-ONENEWS.COM

Bolos Kerja Dominasi Kasus Indisipliner PNS

Jakarta (DOC02) – Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos kerja selalu mendominasi kasus indisipliner PNS, selain kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.
Karena kasus tersebut, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 (PNS), dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu ada 3 orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.
Demikian terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK. “Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujarnya usai memimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (29/08).
Dijelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.
Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Menteri menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai,” ujarnya. (DOC02)

Loading...

baca juga