D-ONENEWS.COM

Bos PT. Amoeba Internasional Dapat Penangguhan Penahanan

Lumajang,(DOC) – Karyadi Bos PT Amoeba Internasional bagian dari PT.Qnet mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Lumajang.

Karyadi mendapatkan penangguhan penahanan daro Polres Lumajang sejak 29 November 2019 kemarin.

“Penyidik memenuhi permintaan tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan,”Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar.

Penangguhan ini dilakukan atas permintaan tersangka, dan dikabulkan karena Polres yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

“Persyaratan yang dilakukan oleh tersangka selama ditangguhkan penahanannya adalah wajib lapor ke Polres Lumajang seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis,” terang Adewira Negara Siiregar.

Kapolres menegaskan, bahwa penangguhan penahanan bukan pembebasan tahanan. Akan tetapi Berkas perkara Karyadi masih dalam pemenuhan P-19 dan akan secepatnya dituntaskan dengan menyerahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Penyidik Polres Lumajang mampu menyelesaikan perkara ini,” tutur Adewira Negara Siiregar.(imam)

Loading...