D-ONENEWS.COM

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK

Jakarta (DOC) – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini setelah Gus Muhdlor mengenakan rompi oranye dan menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam. Sejak pukul 09.20 WIB sampai 16.25 WIB.

Penahanan ini di lakukan, setelah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mangkir dua kali panggilan pemeriksaan, pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4).

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penahanan Gus Muhdlor menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu di tahan KPK. Yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

“Penahanan ini menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dulu menjalani proses penahanan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa(7/5/2024).

Penahanan dan penatapan tersangka terhadap Gus Muhdlor, Ari Suryono dan Siskawati. Setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Dalam OTT itu, KPK hanya menetapkan Siskawati tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan yang di terima senilai 10 sampai dengan 30 persen. Sesuai dengan besaran insentif yang di terima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Keduanya di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (zis)

Loading...