Jakarta (DOC) – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini setelah Gus Muhdlor mengenakan rompi oranye dan menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam. Sejak pukul 09.20 WIB sampai 16.25 WIB.
Penahanan ini di lakukan, setelah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mangkir dua kali panggilan pemeriksaan, pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4).
“Penahanan ini menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dulu menjalani proses penahanan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa(7/5/2024).
Dalam OTT itu, KPK hanya menetapkan Siskawati tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD Sidoarjo.
Keduanya di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (zis)