D-ONENEWS.COM

Pendataan Keluarga Miskin Minta Diperkuat, DPRD Rumuskan Perda

Pendataan Keluarga Miskin Minta Diperkuat, DPRD Rumuskan Perda
foto: (ilustrasi) Paripurna DPRD Surabaya

Surabaya,(DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta penguatan pola pendataan keluarga miskin di setiap kelurahan dan kecamatan, sesuai kriteria di Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Selasa(7/5/2024).

Reni menyatakan ketepatan upaya pendataan mampu membuat langkah pemberian bantuan tepat sasaran. Dengan begitu upaya penanggulangan kemiskinan berjalan maksimal.

“Saya sering menyampaikan tentang pendataan sangat penting bagi keluarga miskin yang masuk data penuntasan kemiskinan,” ujar Reni.

Melalui Perda itu, pada Pasal 17 Ayat 1, sambung Reni, di jelaskan empat kriteria yang masuk dalam program penanggulangan kemiskinan.

Pertama kelompok program bantuan sosial (Bansos) terpadu berbasis keluarga dan kedua kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Ketiga kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan keempat kelompok program penanggulangan kemiskinan lainnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi serta kesejahteraan keluarga miskin.

Berikutnya pada Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan bahwa pemberian bantuan program penanggulangan kemiskinan berlaku berdasarkan urutan keadaan ekonomi keluarga miskin.

Mekanismenya mengacu pada data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, data perlindungan sosial, dan data keluarga miskin hasil verifikasi pemerintah daerah.

Data Keluarga Miskin Tanggungjawab Pemerintah

Reni Astuti menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki tanggung-jawab untuk memastikan data keluarga miskin. Menurut Reni, data harus mencakup seluruh potret kemiskinan di wilayah setempat.

Setelah data di peroleh, selanjutnya langkah strategis penanggulangan kemiskinan harus di rumuskan. Pelaksanaannya harus berjalan berkelanjutan yang di koordinasikan bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). “Jangan sampai ada keluarga miskin yang tidak terdata,” ucapnya.

Mengacu pada Pasal 36 Ayat 1 Perda Penanggulangan Percepatan Kemiskinan, pembentukan TKPKD meliputi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Penanggung-jawabnya Wali kota. Ketuanya Wakil Wali kota dan sekretaris-nya Kepala Bapedalitbang. Tugas TKPKD melakukan sinergi dengan semua kekuatan, kemudian bersama-sama dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Reni.

Sementara, Reni berharap bahwa adanya regulasi itu mampu menurunkan angka kemiskinan di Kota Surabaya. “Kalau data BPS yang rilis setiap tahun, setidaknya kalau kita bisa menurunkan di angka tiga persen itu sudah luar biasa. Ini membutuhkan kerja keras tapi tidak mustahil terjadi,” tuturnya.(r7)

Loading...

baca juga