Jember,(DOC) – PT KAI Daop 9 Jember bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Jember memasang portal pembatas di perlintasan JPL 162 Km 201+6/7 untuk meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan.
Langkah ini mengikuti Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Portal ini membatasi kendaraan dengan tinggi lebih dari 2,4 meter.
“Pemasangan portal pembatas ini bagian dari komitmen kami mendukung kebijakan DJKA dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Humas KAI Daop 9 Jember.
KAI mengadakan audiensi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait. Sosialisasi dilakukan sejak 17 April 2025. Kendaraan besar yang tak bisa melewati portal di alihkan ke jalur alternatif, seperti Jalan Dr. Soebandi.
Langkah ini juga menanggapi kecelakaan pada 17 Februari 2025, yang melibatkan KA Logawa dan truk. KAI mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan mendahulukan kereta api demi keselamatan bersama.
Pemasangan portal ini di harapkan menjadi contoh yang dapat di ikuti di perlintasan lain dengan tingkat risiko tinggi. KAI juga berencana memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih berhati-hati dan disiplin saat melintasi perlintasan kereta api.
Pemerintah setempat juga mendukung penuh inisiatif ini, agar meminimalkan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.(imam)





