D-ONENEWS.COM

Cuma STNK, BBNKB Dan Penerbitan Nomer Baru Biaya Pengurusannya Naik

pajak-kendaraanJakarta,(DOC) – Keresahan masyarakat atas kenaikan  3 kali lipat pajak kendaraan bermotor, disikapi wajar oleh pihak kepolisian sebagai dampak dari kurangnya sosialisasi aturan perubahan tariff  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Perubahan tariff  PNBP dari STNK dan BPKB yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP) nomer 60 tahun 2016, bukan pada pokok pajak kendaraan bermotor, namun dikenakan pada bea pengurusan balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), biaya administrasi pembuatan  Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Penerbitan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNBK).
Ketiga biaya tersebut memang dinaikkan tarifnya 2 s/d 3 kali lipat dari tariff sebelumnya.
Berdasarkan keterangan di PP nomer 6 tahun 2016, jelas disebutkan, pemilik kendaraan baru terkena kenaikan tariff,  apabila melakukan balik nama kendaraan, atau perpanjangan STNK atau membeli kendaraan baru.
Untuk penerbitan STNK, pemilik kendaraan roda dua baru membayarnya  5 tahun sekali, dengan tariff  awal Rp.50 ribu naik menjadi Rp.100 ribu. Sementara untuk kendaraan roda 4 atau lebih, tariffnya disesuaikan dari Rp.75 ribu menjadi Rp.200 ribu.
Biaya itu akan ditambah dengan biaya stempel Pengesahan STNK yang dikenakan Rp.25 ribu untuk roda 2 dan Rp.50 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Biaya stempel itu semula gratis dan akan dibayarkan tiap tahun.(mi/r7)

Loading...

baca juga