D-ONENEWS.COM

Daerah Zona Kuning Dan Orange Boleh Melakukan Sholat Idul Fitri

Surabaya, (DOC) – Terkait sholat Idul Fitri secara berjamaah telah di perbolehkan bagi daerah yang masuk zona kuning dan orange. Tetapi, juga harus mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh kantor Kementerian Agama wiayah Jawa Timur dan juga selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Gubernur berharap masjid para takmir masjid bisa mencontoh masjid Al-Akbar dengan cara jamaah mendaftar dulu untuk mengikuti sholat Idul Fitri.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan tujuan untuk pendaftaran jamaah yaitu pusat dapat mengetahui apakah kapasitas masjid sudah memenuhi batas maksimum yang sudah ditentukan oleh Kementerian Agama. “Kapasitas untuk zona kuning yaitu sampai 50 persen, sedangkan untuk zona orange hanya sampai 25 persen,” ungkapnya. Senin (10/05/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa jika jamaah sudah mendaftar dan di konfirmasi, mereka saat akan memasuki wilayah masjid mendapatkan Id Card. “Sedangkan jika terbukti tidak terdaftar maka dihimbau untuk pulang dan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja,” jelasnya.

Rencananya Gubernur akan menggelar koordinasi dalam waktu dekat ini dengan semua Takmir masjid. Semua ini di lakukan sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran covid 19 di Jatim. (Fadiv/Fr)

Loading...