D-ONENEWS.COM

Dampak Truck Pengangkut Pasir, Kondisi Sejumlah Jembatan di Lumajang Memperhatinkan

foto : sidak kondisi jembatan

Lumajang,(DOC) – Pasca jembatan Widang Tuban Ambruk, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Lumajang melakukan survey kondisi sejumlah jembatan di wilayah Lumajang, Jumat (20/4/2018).

Lalu lalang truck pengangkut pasir yang diduga bermuatan melebihi tonase, dikhawatirkan dapat menambah kerusakan kondisi jalan dan jembatan.

“Perlu adanya rambu petunjuk jumlah pendataan kendaraan yang melintas dan tonasenya,” jelas Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Henry Ibnu Indarti, SH, SIK.

Dari hasil investigasi forum lalu lintas yang disampaikan dalam rapat, hampir setiap menit jembatan – jembatan yang berada di jalan nasional dilewati 3 truck pasir sekaligus secara bersamaan. Menurut Kasat Lantas, hal ini perlu disikapi dengan pengawasan alat ukur berupa timbangan portable sebagai dasar penindakan.

“Selain itu, juga perlu rambu petunjuk jumlah kendaraan yang melintas dengan kapasitas tonase,” imbuhnya.

Terpisah, perwakilan UPT Pengelolaan jalan dan Jembatan Probolinggo DPU Binamarga Jatim, Afandi,ST., menjelaskan bahwa hampir seluruh jembatan perlu diperbaiki karena tidak dalam keadaan utuh. Padahal jembatan-jembatan tersebut merupakan penghubung jalan-jalan nasional.

“Jembatan gerobokan terdapat jembatan temporary dan existing namun pondasinya sudah tua, untuk Jembatan merah masih kuat namun aksesoris jembatan perlu diperhatikan,” jelasnya.

Informasi dari pusat, baru jembatan Bondoyudo yang masuk dalam perencanaan anggaran pembangunan APBN 2018 dengan pelaksanaan pada tahun 2019.

“Padahal jembatan gerobokan itu juga perlu diperbaiki, karena ada jembatan temporary dan existing,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Managemant dan Rekayasa Lalu lintas Dinas Perhubungan Lumajang, Heru Purwanto, SE, mengatakan, bukan hanya jembatan penghubung jalan nasional saja yang perlu diperbaiki. Namun juga jembatan penghubung desa dan kecamatan di wilayah kabupaten Lumajang perlu dibenahi. Terutama jembatan – jembatan yang dilewati truck-truck pengangkut pasir.

“Pembatasan kecepatan, muatan dan volume kendaraan yang melintas jembatan secara bersamaan sangat membahayakan kondisi jembatan, jika mengacu dari data yang ada 80% angkutan pasir KIR nya habis masa berlakunya,” katanya.

Dari hasil pengawasannya, tak sedikit kendaraan – kendaraan berat yang lalu lalang di jembatan – jembatan kabupaten dengan tonase lebih dari 60 ton. Padahal aturannya batas maksimal tonase hanya 25 ton.

“Aturan di JBB maksimal 40 ton, dan 25 ton itu sesuai Peraturan Menteri PU,” pungkas Heru.(mam/r7)

Loading...