D-ONENEWS.COM

Dapat Remisi Lebaran, Pedangdut Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

Jakarta (DOC) – Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma bebas bersyarat tepat di hari lebaran, Senin, 2 Mei 2022. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Tonny.

“Iya bebas bersyarat, kami serahkan ke Bapas (badan pemasyarakatan) Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor,” kata Tonny, dilansir dari Medcom, Selasa (3/5).

Tonny menjelaskan putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi lebaran. Sehingga, Ridho bisa bebas lebih cepat dari seharusnya pada 5 Mei 2022.

“Sebelum dapat remisi seharusnya dia tanggal 5 Mei bebas. Tapi, akibat dia dapat remisi jadi dipercepat jadi tanggal 2 Mei. Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari,” kata dia lagi.

Ridho Rhoma ditangkap karena mengonsumsi narkoba, Februari 2021. Saat diamankan dan dites urine, Ridho dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine. (med)

Loading...